KPU Kabupaten Sanggau telah memusnahkan sebanyak 11.140 lembar surat suara rusak sesuai perintah perundangan-undangan dan peraturan KPU RI.
Pemusnahan dipimpin Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto, dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, Kajari Sanggau M Idris Sihite, Dandim 1204/Sanggau diwakili Pasi Ops Kodim 1204/Sgu Kapten Inf Agus Mulyana, Kasi intel Kejari Sanggau Iman Kilman, para Komisioner KPU Sanggau dan para Komisioner Bawaslu Sanggau Fredi Nazri.
Dasar pelaksanaan pemusnahan tersebut adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan ketentuan pada pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2018 tentang norma standar kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan umum.
Kemudian Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor :1266/HK.03.KPU/07/X/KPU 2018 tentang pedoman teknis tata kelola pemeliharaan dan inventarisasi logistik pemilihan umum dan pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota serta peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor: 667/PP.10.5-SD/07/KPU/IV/2019 perihal pemusnahan logistik Pemilu tahun 2019 tanggal 10 April 2019.
Pemusnahan surat suara cacat dan atau berlebih pada pemilu tahun 2019 sesuai Berita Acara Nomor : 65/PP/10.BA/6103/KPU-KPB/IV/2019 tentang pemusnahan surat suara rusak cacat dan/atau berlebih pada Pemilu 2019 dengan rincian sebagai berikut.
Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Dapil Kalbar surat suara cacat rusak 757 lembar, Surat suara lebih 429 lembar, jumlah suara 1.186 lembar.
Pemilihan DPR Ri Dapil Kalbar 2, Surat cacat rusak 276 lembar, Surat suara lebih 956 lembar, jumlah suara 1.232 lembar. Pemilihan DPD RI Dapil Kalbar Surat cacat rusak 169 lembar, Surat suara lebih 98 lembar jumlah suara 267 lembar.
Pemilihan DPRD Prov. Dapil Kalbar 6, Surat cacat rusak 607 lembar, Surat suara lebih 5.745 lembar, jumlah suara 6.352 lembar.
Surat suara pemilihan DPRD Kab. Sanggau 1, Surat cacat rusak 65 lembar, Surat suara lebih 2 lembar, jumlah suara 67 lembar. Surat suara pemilihan DPRD Kabupaten Sanggau 2, Surat cacat rusak 40 lembar, Surat suara lebih 994 lembar, jumlah suara 1.034 lembar. Surat suara pemilihan DPRD Kab. Sanggau 3, Surat cacat rusak 123 lembar, Surat suara lebih, jumlah suara 123 lembar. Surat suara pemilihan DPRD Kab. Sanggau 4, Surat cacat rusak 54 lembar, Surat suara lebih 162 lembar, jumlah suara 216 lembar, Surat suara pemilihan. DPRD Kab. Sanggau 5,Surat cacat rusak 113 lembar, Surat suara lebih 550 lembar, jumlah suara 663 lembar, Jumlah keseluruhan suara yang rusak yaitu Surat cacat rusak 2.204 lembar, Surat suara lebih 8.936 lembar, jumlah suara 11.140 lembar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Pemusnahan dipimpin Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto, dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, Kajari Sanggau M Idris Sihite, Dandim 1204/Sanggau diwakili Pasi Ops Kodim 1204/Sgu Kapten Inf Agus Mulyana, Kasi intel Kejari Sanggau Iman Kilman, para Komisioner KPU Sanggau dan para Komisioner Bawaslu Sanggau Fredi Nazri.
Dasar pelaksanaan pemusnahan tersebut adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan ketentuan pada pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2018 tentang norma standar kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan umum.
Kemudian Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor :1266/HK.03.KPU/07/X/KPU 2018 tentang pedoman teknis tata kelola pemeliharaan dan inventarisasi logistik pemilihan umum dan pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota serta peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor: 667/PP.10.5-SD/07/KPU/IV/2019 perihal pemusnahan logistik Pemilu tahun 2019 tanggal 10 April 2019.
Pemusnahan surat suara cacat dan atau berlebih pada pemilu tahun 2019 sesuai Berita Acara Nomor : 65/PP/10.BA/6103/KPU-KPB/IV/2019 tentang pemusnahan surat suara rusak cacat dan/atau berlebih pada Pemilu 2019 dengan rincian sebagai berikut.
Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Dapil Kalbar surat suara cacat rusak 757 lembar, Surat suara lebih 429 lembar, jumlah suara 1.186 lembar.
Pemilihan DPR Ri Dapil Kalbar 2, Surat cacat rusak 276 lembar, Surat suara lebih 956 lembar, jumlah suara 1.232 lembar. Pemilihan DPD RI Dapil Kalbar Surat cacat rusak 169 lembar, Surat suara lebih 98 lembar jumlah suara 267 lembar.
Pemilihan DPRD Prov. Dapil Kalbar 6, Surat cacat rusak 607 lembar, Surat suara lebih 5.745 lembar, jumlah suara 6.352 lembar.
Surat suara pemilihan DPRD Kab. Sanggau 1, Surat cacat rusak 65 lembar, Surat suara lebih 2 lembar, jumlah suara 67 lembar. Surat suara pemilihan DPRD Kabupaten Sanggau 2, Surat cacat rusak 40 lembar, Surat suara lebih 994 lembar, jumlah suara 1.034 lembar. Surat suara pemilihan DPRD Kab. Sanggau 3, Surat cacat rusak 123 lembar, Surat suara lebih, jumlah suara 123 lembar. Surat suara pemilihan DPRD Kab. Sanggau 4, Surat cacat rusak 54 lembar, Surat suara lebih 162 lembar, jumlah suara 216 lembar, Surat suara pemilihan. DPRD Kab. Sanggau 5,Surat cacat rusak 113 lembar, Surat suara lebih 550 lembar, jumlah suara 663 lembar, Jumlah keseluruhan suara yang rusak yaitu Surat cacat rusak 2.204 lembar, Surat suara lebih 8.936 lembar, jumlah suara 11.140 lembar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019