Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak, Deni Nuliadi menyatakan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), mulai Kamis  (18/4) siang sudah melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2019.

"Dari enam PPK atau enam kecamatan, ada dua PPK yang sudah mulai melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2019," kata Deni Nuliadi di Pontianak, Kamis.

Dua PKK tersebut, yakni PPK Pontianak Kota mulai melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2019, mulai pukul 14.30 WIB; kemudian PPK Pontianak Selatan mulai pukul 15.30 WIB.

"Sementara untuk PPK Pontianak Timur baru akan melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara sekitar pukul 18.30 WIB; Kemudian PPK Pontianak Tenggara pukul 19.00 WIB, dan PPK Pontianak Utara dan Barat baru akan mulai sekitar pukul 19.30 WIB," ungkap Deni.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kota Pontianak menambahkan, ada satu TPS di wilayah Kota Pontianak berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang.

"Tetapi kapan dilakukannya pemungutan suara ulang itu, kami masih belum mengetahui secara pasti, karena hingga kini kami belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kalbar, serta Panwaslu Kota Pontianak," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya hingga saat ini baru menerima sekilas info dari Bawaslu Provinsi Kalbar, terkait potensi dilakukannya pemungutan suara ulang tersebut, sehingga belum bisa memberikan informasi lebih banyak lagi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah menyatakan, sebanyak enam TPS direkomendasikan agar melakukan pemungutan suara ulang, dan pihaknya pun meminta agar KPU melaksanakan rekomendasi tersebut.

"Kami akan melakukan pleno sore ini, dan kami akan merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan Pemilu ulang pada lima TPS yang ada di Kabupaten Sintang, dan 1 TPS yang ada di Kabupaten Bengkayang," ujarnya.

Dia menjelaskan, alasan dikeluarkannya rekomendasi itu karena pada lima TPS yang ada di Kabupaten Sintang (Kecamatan Kayan Hulu dan Kecamatan Kayan Hilir), saat pencoblosan Rabu (17/4) kemarin, semuanya tidak terdapat lembar surat suara untuk presiden.

Sedangkan untuk 1 TPS di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, direkomendasikan untuk pemilihan ulang karena saat pencoblosan kemarin, TPS tersebut tidak terdapat surat suara untuk DPD RI, dan satu TPS di Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.

Dia mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan pada sebelum pencoblosan sampai setelah masa pencoblosan, semuanya berjalan lancar. Memang ada beberapa permasalahan administratif baik di tingkat KPU hingga TPS. Namun, Bawaslu sudah memberikan saran untuk melakukan beberapa perbaikan.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019