Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Tariyah menyebutkan bahwa dari Januari hingga akhir April 2019  telah telah menerima 70 konsultasi, 54 agenda laporan dan 44 laporan dari masyarakat.

"Konsultasi datang terkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah. Namun dalam konsultasi tidak semua bisa diregistrasi menjadi laporan karena ada persyaratan formil dan materil yang harus dilengkapi," ucap Tariyah di Pontianak, Kamis.

Lanjutnya, setiap masyarakat yang berkonsultasi, tidak semua masyarakat bertujuan menyampaikan tujuan namun hanya sekedar mendapatkan saran dan mendapatkan penguatan dari keputusan yang ingin dibuat.


Baca juga: Ombudsman Kalbar terima aduan soal rekrutmen tenaga kontrak PN Putussibau


"Dari konsultasi tentu juga ada yang masuk sebagai laporan yaitu diregistrasi menjadi agenda laporan. Jadi dari agenda laporan itu lah kami memulai serangkaian verifikasi yaitu verifikasi formil dan materil. Dari verifikasi yang ada apabila memenuhi unsur yang ada maka bisa menjadi laporan," kata dia.

Ia memaparkan bahwa dari data terlapor didominasi oleh pemerintah daerah dengan porsi mencapai 59 persen.

"Setelah itu baru disusul oleh Badan Pertahanan Nasional, Lembaga Peradilan, Instansi Pemerintah/Kementerian, TNI, rumah sakit pemerintah, perguruan tinggi dan kepolsian," jelasnya.

Menurutnya dari data yang ada di tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya relatif sedikit menurun. Hal itu dikarenakan ada serangkaian verifikasi formil dan materil yang harus dipenuhi.


Baca juga: Ombudsman berikan sosialisasi standar pelayanan publik OPD di Melawi


"Kedua syarat formil dan materil harus lengkap. Apabila tidak lengkap maka kami meminta surat kelengkapan data dan dekumen. Rentang waktu 30 hari kalender. Apabila tidak dilengkapi maka laporan ditutup dan tidak diregristari. Nah, ada juga penutupan laporan dari sisi materil ketika pelaopran tidak memenuhi data dari Ombudsman. Data bisa melalui email, surat dan telpon," jelas dia.

Ia menyebutkan masyarakat sangat mudah menyampaikan laporan, masyarakat datang sebagai korban atau dirinya sendiri, bisa sebagai kuasa hukum atau kuasa korba.

"Pelapor melengkapi diri bisa KTP, paspor atau SIM dan melengkapi substansi laporan yang terkait. Apabila dia kuasa membawa surat kuasa," jelas dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019