Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, menyita sebanyak 10 ribu liter BBM jenis solar ilegal yang disimpan dalam 50 drum di tiga gudang terpisah di Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Selasa (7/5).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah di Pontianak, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat, dan langsung ditindaklanjuti oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.

"Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat, tim kami langsung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana migas tersebut di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dan tim menemukan tiga gudang sebagai tempat penyimpanan dan penimbunan solar ilegal tersebut," ungkapnya.

Adapun tiga gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan 10 ribu liter solar ilegal tersebut, masing-masing dimiliki oleh tersangka berinisial S (54), HW (46), dan J (41), ucapnya.

"Untuk lokasi pertama tim mengungkap di gudang solar milik tersangka S di Desa Mekar Utama dengan total barang bukti sebanyak 10 drum atau 2.000 liter, kemudian di lokasi kedua di gudang milik HW di lokasi yang sama, yakni di Desa Mekar Utama, dan juga didapati 20 drum atau 4.000 liter solar, dan terakhir di gudang milik J di Dusun Banjar Sari Barat sebanyak 20 drum atau 4.000 liter solar," ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa solar ilegal tersebut dikumpulkan oleh ketiga tersangka dari hasil "kencingan" kapal-kapal yang ada di kecamatan Kendawangan yang dibeli seharga Rp5.000 /liternya kemudian dijual kembali seharga Rp6.000 /liter oleh ketiga tersangka tersebut.

Para pelaku atau tersangka penyimpanan dan penimbunan BBM berjenis solar ini terancam dikenakan pasal 53 huruf D UU No. 22/2001 tentang Migas, yaitu setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun kurungan penjara.

"Kasus ini hingga kini masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya, rencananya kami juga akan mendatangkan tim pemeriksaan saksi ahli dari BPH Migas Jakarta," tuturnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019