Pontianak (Antara kalbar) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, mengamankan ponton yang membawa sekitar 80 ton berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
"Pada saat diamankan, ponton tersebut sedang memuat BBM jenis solar dari tagboat-tagboat untuk dimasukkan dalam penampungan BBM ponton tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Senin.
Ponton yang berisi solar ilegal itu diamankan, Jumat (21/6) sekitar pukul 22.45 WIB di Dusun Sungai Tengar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, milik H Gito (40), warga Dusun Tengar.
"Kini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimsus di Mapolda Polda Kalbar," ujar Mukson.
Dari pengakuan sementara tersangka, solar tersebut dijual kembali kepada pihak perusahaan seharga Rp10.700/liter, katanya.
Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar, saat ini menyita satu unit ponton berisi 80 ton solar ilegal, dan lima unit tangki kapasitas 20 ton, yang selama ini digunakan untuk menampung solar ilegal sebelum dijual kembali kepada pihak perusahaan-perusahaan.
Tersangka dapat diancam dengan pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.
Saat ini, Polda Kalbar sedang menggelar Operasi Dian Kapuas, yakni operasi pengamanan untuk mengantisipasi rencana kenaikan BBM bersubsidi, sejak 10 Juni hingga 9 Juli 2013, dengan mengerahkan sekitar 1.300 personel polisi yang tersebar di 14 Polres di Kalbar.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, Operasi Dian Kapuas lebih mengutamakan pengamanan, penyelidikan, deteksi dini, dan penegakan hukum terhadap penyimpangan BBM bersubsidi.