Pontianak (Antara Kalbar) - Polsek Sungai Kakap mengamankan dua unit kapal motor nelayan karena kedapatan membawa 5 ton bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar ilegal di Sungai Kapuas Kuala, Kabupaten Kubu Raya, Jumat.
"Selain mengamankan barang bukti solar ilegal, kami juga mengamankan nakhoda dari dua KM itu, yakni Junaidi (nakhoda KM Naga Sakti) dan Izal (nakhoda KM Banyu Biru)," kata Kapolda Kalbar Brigjen Pol. Arief Sulistianto di Pontianak, Jumat.
Arief menjelaskan hingga malam ini kedua nakhoda itu tidak bisa menunjukkan dokumen atas pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 5 ton tersebut.
Kedua KM nelayan itu, kata dia, masing-masing memuat 2.500 liter solar bersubsidi.
Kedua nakhoda itu, lanjut dia, dapat diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
"Kami saat ini sudah menyita barang bukti berupa KM nelayan dan sebanyak 5 ton solar ilegal tersebut. Saksi dan nakhoda juga sudah dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Kapolda Kalbar dalam kesempatan itu menyatakan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam menertibkan praktik-praktik ilegal di wilayah hukum Polda Kalbar, termasuk upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan menjualnya kepada pihak yang tidak berhak, seperti pihak industri.
Ia mengimbau masyarakat Kalbar agar tidak segan-segan melaporkan kalau mencurigai ataupun melihat secara langsung terkait dengan adanya tindak pelanggaran hukum kepada pihak kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti dan diproses hukum.
Polisi Sungai Kakap Tangkap 2 Kapal Motor Bawa Solar Ilegal
Sabtu, 4 Oktober 2014 10:51 WIB