Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu menerapkan pasal berlapis terhadap Ar (40), tersangka pelaku kasus pembunuhan terhadap balita yang terjadi belum lama ini di Desa Titin Peninjau, Kecamatan Empanang wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
 
"Terhadap pelaku kasus pembunuhan balita, kami terapkan pasal berlapis perlindungan anak, karena korbannya anak di bawah umur," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, kepada Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
 
Dikatakan Siko, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP atau pasal 76C Jo pasal 80 Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Pelaku pembunuh balita di Kapuas Hulu diancam hukuman 15 tahun penjara
 
Menurut Siko, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman penjara di atas lima belas tahun.
 
"Tersangka sudah masuk sel di Polres Kapuas Hulu," ucap Siko.
 
Peristiwa tragis yang dialami balita terjadi sekitar Rabu (19/6) sekitar pukul 11.30 WIB di komplek perkebunan kelapa sawit tepatnya di Devisi II PT Sentra Karya Manunggal, Dusun Piyam, Desa Titin Peninjau, Kecamatan Empanang, wilayah Kapuas Hulu.

Baca juga: KPPAD koordinasi ke Polres Kapuas Hulu terkait pembunuhan balita 1,8 tahun
 
Korban tewas dengan tusukan pisau yang masih melekat di perut korban, selain itu ada juga luka tusukan di bagian dagu kanan dan ditemukan tanda - tanda kekerasan seksual pada kemaluan korban.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019