Arm (40) pelaku pembunuhan terhadap balita berusia 1,8 tahun yang terjadi di Desa di kompleks perkebunan kelapa sawit tepatnya di Devisi II PT Sentra Karya Manunggal, Dusun Piyam, Desa Titin Peninjau, Kecamatan Empanang, wilayah Kapuas Hulu, terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk sementara pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis tergantung pengembangan dalam penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, kepada Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.
Dikatakan Siko, Satreskrim Polres Kapuas Hulu saat ini masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan dalam kasus tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara.
Menurut dia, saat ini pelaku ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Korban tewas dengan dua luka tusukan di bagian dagu sebelah kanan dan perut serta ditemukan juga ada tanda kekerasan seksual pada alat kelamin korban," ucap Siko.
Disampaikan Siko, usai membunuh korban, pelaku sempat melarikan diri, namun petugas kepolisian setempat cepat melakukan tindakan dan pelaku berhasil di tangkap.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11. 30 WIB, Rabu (19/6) kemarin di komplek perkebunan kelapa sawit tepatnya di Devisi II PT Sentra Karya Manunggal, Dusun Piyam, Desa Titin Peninjau, Kecamatan Empanang, wilayah Kapuas Hulu.