Kepolisian Resor Bengkayang tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi proyek pasar rakyat yang dibangun di Desa Darma Bhakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang. Penanggung jawab program kegiatan adalah Koperasi Sepakat Bersama Bengkayang.

"Dugaan korupsi proyek tersebut ditafsirkan merugikan keuangan negara sebesar Rp900 juta, dan sudah ditemukan sejumlah bukti," ujar Kepolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fairus Susanto saat dihubungi, di Bengkayang, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan pasar rakyat tersebut sampai saat ini belum difungsikan, sehingga menyebabkan sejumlah konstruksi bangunan mulai rusak.

Baca juga: Gusti Hersan akhirnya ditangkap Kejari Pontianak di Danau Sunter Jakarta

"Dalam satu tahun Polres Bengkayang menargetkan minimal tiga penanganan kasus tindak pidana korupsi, dan pada tahun 2019 ini sudah tiga kasus dugaan korupsi yang sedang diproses. Salah satunya proyek bangunan pasar rakyat di Desa Darma Bhakti, Kecamatan Teriak, Bengkayang. Polres Bengkayang sudah melakukan serangkaian penyelidikan dugaan korupsi tersebut sejak tahun 2018 lalu," ujar dia.

Pihak Koperasi Serba Usaha Sepakat Bersama atau Kosama yang bertanggung jawab atas pembangunan pasar tersebut, Heru Kamaruzaman mengatakan sebagai warga negara yang baik, tentu tetap patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku.

Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan pihak kepolisian, menurutnya, tentu tetap mengikuti proses hukum untuk bersama-sama mencari kejelasan.

Baca juga: Gubernur Kalbar sesalkan indikasi korupsi pembangunan Masjid Agung

"Dari tahun 2016 sampai sekarang terus menerus memberikan laporan terkait hal tersebut di Polres Bengkayang," ujarnya pula.

Heru menegaskan bahwa revitalisasi pasar tradisional tersebut bersumber dana hibah dari Kementerian Koperasi. Pasar tersebut berjarak kurang lebih 100 meter dari jalan raya nasional di Desa Darma Bhakti, Kecamatan Teriak yang dibangun mulai tahun 2013 lalu. Setidaknya 28 kios yang dibangun sesuai kebijakan rapat luar biasa pengurus koperasi yang ada.

"Terkait dengan adanya hasil audit yang disampaikan pihak kepolisian, sampai sekarang ini kami belum menerima kesalahan dalam laporan dari hasil audit temuan BPKP. Namun kami menerima laporan dari penyidik adanya dugaan temuan sebesar Rp900 juta," ujar dia pula.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019