Tokoh adat Melayu Kapuas Hulu Kalimantan Barat, M Durni meminta agar pemerintah tidak melarang tanaman kratom untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat di wilayah Kapuas Hulu.
 
"Kami sangat kecewa jika kratom di anggap narkoba, padahal itu merupakan penopang ekonomi masyarakat yang sudah berjalan sekitar lima tahun terakhir," katanya di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.
 
Dikatakan Durni, pemerintah tidak harus mengeluarkan aturan larangan terhadap tanaman kratom, tetapi pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang mengatur baik itu pengelolaan maupun pengawasan terhadap tanaman kratom yang sudah menjadi mata pencaharian masyarakat di Kapuas Hulu.

Baca juga: Sutarmidji dorong pengkajian penggunaan kratom di Kalbar
 
Dia mengatakan selama berjalan kurang lebih lima tahun kehadiran tanaman kratom sangat membantu menyelamatkan perekonomian masyarakat setelah anjloknya harga karet.
 
"Jika kratom itu memang dianggap berbahaya kenapa tidak dilarang dari awal, sekarang masyarakat di Kapuas Hulu rata-rata sudah punya tanaman kratom," kata Durni.
 
Ia mengaku khawatir, beredarnya isu larangan tanaman kratom hanya dimanfaatkan oleh kelompok tertentu akibat persaingan bisnis yang berdampak buruk bagi masyarakat, padahal masyarakat sangat membutuhkan tanaman kratom untuk menopang perekonomian.

Baca juga: Produksi kratom Kapuas Hulu 500 ton sebulan
 
Durni meminta pemerintah tegas dalam hal tersebut, sehingga ada kejelasan terkait tanaman kratom, pemerintah tidak perlu memikirkan kebutuhan masyarakat bawah.
 
Terkait persoalan tanaman kratom itu, pada Jumat (28/6) belum lama ini, Asosiasi pengusaha Kratom melakukan audensi ke DPRD Kapuas Hulu untuk menyuarakan aspirasi yang sangat membutuhkan tanaman kratom dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
 
Salah satu pengusaha Kratom Kapuas Hulu, Hamid mengatakan hampir sebagian besar masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu sudah memiliki kebun tanaman kratom dan rata-rata dalam sebulam Kapuas Hulu mampu memproduksi kurang lebih 500 ton.

Baca juga: Petani diberikan batas waktu lima tahun mengganti Kratom
 
"Sejauh ini belum ada aturan yang melarang tanaman kratom, namun edaran larangan yang berdasarkan hasil rapat itu cukup membuat petani Kratom resah dan berdampak juga terhadap kami sebagai pembeli kratom," ujar Hamid.
 
Jika pada akhirnya kratom benar-benar harus di larang, kata Hamid, perlu ada kebijakan agar pemerintah memberikan batas waktu lima hingga 10 tahun ke depan, agar masyarakat bisa mempersiapkan diri untuk usaha lain dalam memenuhi kebutuhan hidup.
 
Namun, Hamid meminta DPRD Kapuas Hulu dapat memfasilitasi dan menyuarakan aspirasi masyarakat itu kepada kementerian terkait dan pemerintah pusat.

Baca juga: Kratom dominasi pengiriman Pos Pontianak ke Amerika
Ditempat terpisah, salah seorang petani Kratom Kapuas Hulu, Ahmad Ruslan, mengatakan apabila tanaman kratom dilarang, pemerintah harus memberikan solusi bagi usaha baru masyarakat Kapuas Hulu.
 
"Selama ini kami sudah sangat kecewa atas anjloknya harga karet, sehingga kami terpaksa menebang kebun karet dan menanam kratom yang selama ini membantu enokomi masyarakat kecil," ucap Ruslan.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019