Kapuas Hulu (ANTARA) - Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau (Koprabuh) Kapuas Hulu Kalimantan Barat mendatangi gedung DPRD setempat untuk meminta agar pemerintah segera mengeluarkan legalitas tanaman Kratom yang saat ini menjadi menopang ekonomi masyarakat.
"Kami ingin pihak DPRD dan Pemkab Kapuas Hulu bersama-sama kami memperjuangkan nasib petani Kratom yang sampai saat ini belum ada legalitas terhadap tanama Kratom tersebut," kata Ketua II Koprabuh Kapuas Hulu Rajuliansyah, saat audensi di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu.
Rajuliansyah menyampaikan selain legalitas Kratom, saat ini yang menjadi persoalan yaitu Kratom yang selama ini yang mendongkrak ekonomi masyarakat sudah tidak memiliki harga jual di tingkat petani.
"Bayangkan saja saat ini sulit petani menjual Kratom, bahkan nyaris tidak ada yang membeli, kalau pun ada itu harga remahan hanya berkisar Rp13 ribu hingga Rp16 ribu di tingkat petani," jelas Rajulianysah.
Ia mengatakan tanaman Kratom selama ini di eskpor ke luar negeri terutama ke Negara Amerika dengan harga yang cukup tinggi, tetapi legalitas belum ada.
Padahal, kata Rajuliansyah, tanaman Kratom berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah Kapuas Hulu.
Hal senada dikatakan Evi Saptinawati, salah satu pengurus Koprabuh Kapuas Hulu bahwa selama ini petani atau masyarakat Kapuas Hulu menjadi korban, karena tidak adanya keadilan harga, akibat pihak-pihak tertentu yang hanya memikirkan keuntungan pribadi.
"Koprabuh sudah terbentuk di 18 kecamatan di Kapuas Hulu dan kantor pusat kami di Jakarta, kami mengajak DPRD dan Pemkab Kapuas Hulu untuk bersama-sama mencari solusi agar tanaman Kratom memiliki payung hukum yang jelas," ucap Evi.
Dikatakan Evi, berdasarkan data Koprabuh bahwa perputaran nilai uang dari tanaman Kratom sejak Tahun 2020 hingga saat ini (2021) sudah mencapai kurang lebih Rp2 triliun.
Ketua Komisi B DPRD Kapuas Hulu Aweng mengatakan persoalan Kratom akan dibahas bersama pihak Pemkab Kapuas Hulu untuk mencari solusi dalam memperjuangkan legalitas tanaman Kratom yang selama ini masih abu-abu.
"Kami akan menghadirkan kembali pihak Koprabuh duduk bersama dengan Pemkab Kapuas Hulu, karena itu penting untuk kita bersama-sama mencari solusi," kata Aweng.
Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Razali menyebutkan perjuangan Kratom itu sudah dilakukan sejak lama, mulai dari DPRD Kapuas Hulu, Pemkab Kapuas Hulu hingga Gubernur Kalimantan Barat yang berjuang bersama mendorong legalitas tanaman Kratom.
"Kratom itu menjadi polemik, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan itu masuk golongan satu narkotika, sedangkan dari Kementerian Pertanian menyatakan Kartom masuk tanaman herbal," jelas Razali.
Ia berharap pemerintah pusat segera mengambil keputusan dan mengeluarkan regulasi legalitas tanaman Kratom. Karena yang menjadi persoalan mendasar yaitu terkait legalitas payung hukum tanaman Kratom.
"Hampir seluruh penduduk Kapuas Hulu memiliki tanaman Kratom karena memang sangat membantu, tapi sekarang belum tahu nasib Kratom seperti apa, masyarakat saja sekarang ini kesulitan menjual Kratom," ucap Razali.
Anggota DPRD Kapuas Hulu Fabianus Kasim menyarankan untuk persoalan legalitas Kratom, Pemkab Kapuas Hulu bersama DPRD Kapuas Hulu dan Koprabuh serta sejumlah pihak mesti menghadap langsung beberapa kementerian, seperti Kementerian Pertanian, Kesehatan, BPOM, BNN serta ke Bappenas.
"Legalitas Kratom tidak bisa kita bahas hanya di daerah, kita mesti menghadap pemerintah pusat, karena ini sudah menjadi polemik, bahkan dari BNN sudah memberikan peringatan, sedangkan di Kementerian Pertanian Kratom masuk tanaman herbal, jadi itu yang harus jelas kita harus berjuang ke pusat," tegas Kasim.
Dalam kesempatan tersebut sejumlah Anggota DPRD Kapuas Hulu juga menyuarakan hal yang sama dan berkomitmen untuk berjuang terkait regulasi tanaman Kratom termasuk tata niaga usaha Kratom.
Audensi Koprabuh Kapuas Hulu di Gedung DPRD Kapuas Hulu itu juga di ikuti Ketua Koprabuh Indonesia secara virtual dari Jakarta dan pengurus Koprabuh di sejumlah provinsi salah satunya dari Aceh.
Koprabuh Kapuas Hulu desak pemerintah legalkan tanaman Kratom
Rabu, 1 September 2021 15:28 WIB