Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat bersama DPRD setempat membahas rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui rapat paripurna di DPRD Kapuas Hulu.
 
"Ada beberapa alasan yang menyebabkan dilakukannya perubahan dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, tentunya melihat skala prioritas," kata Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD, di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin.
 
Disampaikan, beberapa kebutuhan prioritas dan mendesak untuk dilaksanakan, sementara anggarannya tidak cukup atau belum tersedia dalam APBD murni, diantaranya penambahan anggaran untuk pembangunan gedung kantor, penambahan anggaran untuk penyaluran beras sejahtera.

Baca juga: APBD Sanggau 2020 diharapkan ketok palu sebelum 30 November
 
Kemudian, penambahan anggaran untuk pelayan penyandang cacat dan penyakit kejiwaan, penambahan anggaran untuk penerimaan CPNS dan seleksi jabatan pimpinan tertinggi pratama, untuk jaminan persalinan, pemeliharaan rutin jalan dan jembatan dan anggaran untuk hibah Politeknik.
 
"Kita tetap menyesuaikan kebutuhan keuangan daerah," ucap Antonius.
 
Menurut dia, secara keseluruhan akibat perubahan anggaran pendapatan mengalami perubahan dari Rp1,81 triliun, bertambah sebesar Rp56, 17 milyar, sehingga menjadi sebesar Rp1,86 triliun.
 
Anggaran belanja semula dialokasikan sebesar Rp1,83 triliun, bertambah sebesar Rp 48, 9 milyar, menjadi sebesar Rp1,88 triliun.

Baca juga: Bupati Kapuas Hulu: pengelolaan keuangan daerah harus transparan
 
Selain itu, disampaikan Antonius, dari sisi penerimaan pembiayaan mengalami pengurangan yang semula Rp36, 12 milyar, berkurang sebesar Rp7,26 milyar, menjadi sebesar Rp 28, 86 miliar.
 
Untuk pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp 10,87 miliar.
 
"Dalam APBD murni telah dipergunakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (Silpa) sebesar Rp36, 12 milyar," ucap Antonius.
 
 
Selanjutnya, dalam rancangan perubahan APBD harus disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Kalimantan Barat, yaitu sebesar Rp28,86 milyar, sehingga terjadi kelebihan penggunaan diperkirakan Silpa sebesar Rp 7,26 milyar.

Baca juga: Bupati Kapuas Hulu sampaikan laporan pertanggungjawaban APBD 2018
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019