Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Biak Numfor, Papua meningkatkan patroli siber untuk mengawasi beredar informasi di media sosial dalam upaya mencegah peredaran berita hoaks terkait dengan kamtibmas di Biak.

"Jika ada warga yang menyampaikan informasih hoaks atau tidak benar, maka dapat dikenakan tindak pidana dengan Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Kapolres Biak AKBP H Mada Indra Laksanta, di Biak, Jumat.

Ia mengharapkan, warga di wilayah hukum Polres Biak Numfor diminta lebih arif dan bijaksana dalam menggunakan media sosial terkait dengan unggahan tentang informasi situasi kamtibmas di Papua.


Kapolres Biak mengimbau, akhir-akhir di Biak ada banyak informasi hoaks yang beredar di medsos, sehingga masyarakat harus mengecek kembali kebenaran berita yang diunggah dilakukan pihak tertentu.

Menyinggung apakah ada warga Biak yang diduga melanggar UU ITE, menurut Kapolres AKBP Mada, sampai saat ini pihak Tim Siber Polda Papua sudah mulai mengawasi unggahan informasi di media sosial.

"Ya sesuai informasi, dalam waktu dekat Tim Siber Polda Papua akan melakukan penyelidikan di Kabupaten Biak Numfor terkait dengan postingan di media sosial," ujar AKBP Mada.


Dia berharap, masyarakat di wilayah hukum Polres Biak Numfor ikut serta menciptakan situasi kamtibmas Biak Numfor yang aman dan kondusif, dengan tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar melalui media sosial karena dapat berdampak hukum pidana bagi pelakunya.

Pada Jumat, pukul 15.00 WIT terlihat seratusan personel Polres Biak dan Brimob melakukan latihan pengamanan penanganan unjuk rasa damai di mapolres di bawah pimpinan Kabag Ops Kompol Irfan Rumasoreng.
 

Pewarta: Muhsidin

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019