Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, memeriksa mantan Bupati Kapuas Hulu dua periode Abang Tambul Husin di Kantor Kejati setempat sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006 dengan total anggaran Rp21 miliar.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan di Pontianak, Selasa, mengatakan, pemeriksaan Abang Tambul Husin statusnya sebagai saksi untuk tersangka lain dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006.

"Hari ini dia kami periksa sebagai saksi, tetapi dalam kasus ini dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2019," ungkapnya.

Baca juga: Mantan Bupati Kapuas Hulu ditetapkan sebagai tersangka

Sementara, pemeriksaan dia sebagai tersangka akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

"Hari ini totalnya kami memeriksa sebanyak 17 orang saksi, mulai dari masyarakat setempat dan lain sebagainya, yang juga dilakukan di Kantor Kejari Kapuas Hulu dengan pertimbangan biaya," katanya.

Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas pemerintah Kapuas Hulu.

Baca juga: Antonius jadi saksi kasus Abang Tambul Husin

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh, terkait kasus tersebut sudah ada beberapa anggota tim sembilan yang telah diproses hukum di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kapuas Hulu, Wan Mansor, mantan Camat Putussibau Utara, Mauluddin, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, M Arifin.

Selain itu, penyedia jasa atau kontraktor atas nama Daniel alias Ateng, mantan Kepala Desa Pala Pulau Antonius, kemudian RA Sungkalang.

Baca juga: Tambul Husin Bantah Masih Tersangkut Korupsi
Baca juga: DPO korupsi Kejati Kalbar ditangkap
 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019