Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menuntut PT Cahaya Mandiri Lestari (CML) dan CV. Agung Persada (AP) atas perkara penambangan di kawasan hutan tanpa izin dengan denda sebesar Rp6 miliar serta pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha PT CML dan PT AP pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa (10/9) kemarin.

Tindakan tegas ini sebagai bentuk komitmen Kejari dalam memproses para korporasi yang dengan sengaja melakukan tindakan Ilegal. Sebelumnya, Kejari Ketapang juga telah melakukan penuntutan tegas terhadap PT. Laman Mining dengan denda sebesar Rp37,5 miliar serta pidana tambahan berupa pencabutan izin terhadap PT. Laman Mining.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella Tymbasz mengatakan kalau penuntutan tegas berupa denda dan pidana tambahan pencabutan izin yang dilakukan JPU merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberi tindakan tegas dan sebagai efek jera terhadap perusahaan yang dengan sengaja melakukan tindakan Ilegal demi meraih keuntungan.

"Untuk PT. CML dan CV. AP sudah kita bacakan tuntutannya pada persidangan kemarin (selasa-red) di PN Ketapang. Kedua korporasi kita denda masing-masing sebesar Rp 6 Miliar serta pidana tambahan pencabutan izin usaha kedua perusahaan tersebut," tegasnya, Rabu (11/9).

Ia melanjutkan, kedua perusahaan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 91 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sehingga dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni Korporasi yang membeli, memasarkan, dan atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

"Apabila kedua perusahaan tidak membayar pidana denda dalam waktu 1 bulan maka akan diganti dengan perampasan harta kekayaan milik korporasi atau personil pengendali yang nilainya sama dengan denda yang dijatuhkan," tegasnya.

Ia menambahkan, dalam pembacaan tuntutan JPU, pihak terdakwa yakni perusahaan PT. CML sendiri diwakili oleh Rion Sardi selaku Direktur atau direksi PT CML sedangkan CV. AP diwakili Adi Jamhari selaku Direkrut atau direksi perusahaan.

"Perbuatan Ilegal kedua perusahaan dilakukan di kawasan hutan produksi konversi Sungai Tengar - Sungai Pesaguan Kecamatan Matan Hilir Selatan sejak sekitar tahun 2018 lalu," imbuhnya.

Pewarta: Rilis

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019