PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalbar, sejak Januari hingga September 2019, telah menyalurkan santunan kecelakaan sebesar Rp26,3 miliar pada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kalbar.

"Santunan yang telah diserahkan tersebut terdiri atas santunan meninggal dunia sebesar Rp15,7 miliar, kemudian santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp9,8 miliar santunan untuk korban cacat tetap Rp532 juta, santunan biaya penguburan Rp20 juta, biaya ambulan Rp36 juta, dan biaya P3K sebesar Rp171 juta," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat, Regy S Wijaya di Pontianak, Selasa.

Ia mengatakan, besaran santunan korban kecelakaan sampai dengan bulan September tahun 2019 mengalami penurunan sebesar 12,85 persen atau senilai Rp3,9 miliar jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018.

"Salah satu faktor penyebab penurunan jumlah santunan yang diserahkan sampai dengan saat ini adalah penurunan jumlah korban meninggal dunia yang mendapat santunan. Jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan dari 365 orang turun menjadi 308 orang dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu dan secara keseluruhan jumlah korban yang diserahkan santunannya juga mengalami penurunan menjadi 1.020 korban, sementara tahun lalu adalah 1.050 korban," ungkapnya.

PT Jasa Raharja merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan program perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Selain itu, juga memiliki tugas pokok menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum darat, laut dan udara dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat termasuk memberikan perlindungan kepada setiap orang termasuk warga negara asing yang masuk ke wilayah NKRI.

"Disamping bertugas menyerahkan santunan, juga mempunyai tugas pokok lain yaitu menghimpun dana berupa Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). DPWKP dikutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, penumpang kereta api termasuk penumpang kendaraan angkutan umum luar negeri yang masuk ke wilayah NKRI sedangkan SWDKLLJ dikutip dari pemilik kendaraan bermotor yang dikutip bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini telah melakukan transformasi pelayanan berupa digitalisasi transaksi keuangan (Cashless Payment) sehingga penyerahan santunan tidak lagi diserahkan dalam bentuk tunai melainkan menggunakan sistem cashless (nontunai), dimana santunan langsung ditransfer ke rekening korban/ahli waris korban melalui virtual account dan juga segala transaksi pembayaran dilakukan secara cashless.

"Agar pelayanan yang diberikan lebih maksimal, kami juga telah bekerja sama dengan bank pemerintah sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur," katanya.

Selain digitalisasi transaksi keuangan, Jasa Raharja juga telah meluncurkan inovasi digital berupa aplikasi yang dikenal dengan nama JRKu.

Aplikasi yang diluncurkan 3 Mei 2019 ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengajukan santunan secara daring , melaporkan peristiwa kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum, dan memberikan informasi daerah rawan kecelakaan agar pengguna lain dapat berhati-hati apabila melalui daerah tersebut, katanya.

Selain itu, aplikasi JRKu juga dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengetahui besaran sumbangan wajib (SWDKLLJ) Jasa Raharja yang harus dibayar di Kantor Bersama Samsat saat membayar pajak kendaraan bermotor. Aplikasi JRKu dapat dengan mudah di unduh di Google Play Store untuk android dan App Store untuk IOS.

"Kami akan terus melakukan inovasi agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat lebih maksimal," kata Regy.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019