Pontianak (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat menyerahkan bantuan terhadap korban kecelakaan lalu-lintas (laka) beruntun di kawasan Bundaran Digulis Untan Pontianak, Selasa kemarin (15/6), yang hingga menyebabkan satu korbannya Sri Hidayati meninggal.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat, Regy S Wijaya di Pontianak, Rabu, menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas musibah kecelakaan yang terjadi hari ini telah memberikan santunan pada ahli waris korban.
"Kami menyampaikan rasa prihatin dan juga belasungkawa atas musibah kecelakaan ini. Kemarin petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian kecelakaan dan juga rumah sakit tempat korban dirujuk untuk melakukan penjaminan biaya rawatan," ungkapnya.
Sesuai dengan peraturan menteri keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan adalah sebesar Rp50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta, biaya ambulan paling banyak Rp500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp1 juta.
"Untuk korban yang mengalami luka-luka, sudah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan biaya perawatannya telah kami jaminkan," ujarnya.
Regy menjelaskan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia, pihaknya melalui Kepala Unit Operasional dan Humas, Amnan Ghozali dan petugas Mobile Service Cabang, Agung Wiraputra telah melakukan kunjungan jemput bola ke rumah duka untuk menyampaikan secara langsung rasa belasungkawa sekaligus melakukan survei keabsahan ahli waris pada Selasa (15/06) sore.
"Survei telah dilakukan oleh petugas kami kemarin sore untuk memastikan siapa ahli waris yang sah dari korban untuk keperluan penyerahan santunan sekaligus menyampaikan secara langsung rasa belasungkawa dan hari ini santunan telah kami serahkan kepada ahli waris," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan senantiasa jarak aman antar kendaraan dan selalu menjaga kecepatan dan waspada meskipun kondisi jalan sedang lengang.
Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Rio Sigal Hasibuan mengatakan kecelakaan beruntun yang terjadi di Bundaran Digulis Untan, Selasa (15/6) pagi diduga kuat disebabkan oleh salah satu pengendara yang menkonsumsi minuman keras (miras) atau alkohol, hal itu diperkuat ditemukannya miras di mobil Xenia yang dikemudikan oleh MN.
Ia menyampaikan kronologis peristiwa tersebut. Satu unit mobil dikemudikan YB (32) alamat Desa Bloyang Kabupaten Melawi dari arah Simpang Pajak menuju Bundaran Untan. Di dekat lampu merah Bundaran Untan, mobil KB 1595 ME itu menabrak bagian belakang sepeda motor Honda Vario KB 3866 OR yang dikendarai Sri Hidayati (44), alamat di Jalan Karet Komplek Didis Permai Pontianak Barat.
Tabrakan itu membuat motor korban menghantam taksi KB 1043 HH dan sepeda motor Honda PCX KB 4076 XD yang dikendarai Andri Wahyudi, warga Jalan Bersama Pontianak Barat. Mobil Daihatsu Xenia KB 1595 ME yang menabrak sepeda motor kembali menghantam taksi KB 1043 HH yang dikemudikan Suhaider Usman, warga Gang Gandaria Pontianak Barat yang terhenti di lampu merah Degulis Untan.
Peristiwa itu membuat Sri Hidayati mengalami luka di bagian kepala dan meninggal dunia. Selain itu, penumpang Daihatsu Xenia atas nama MN mengalami luka di bagian hidung. Sedangkan pengendara PCX KB 4076 XD memar di paha kiri.
Sri Hidayati merupakan karyawan katering di RS Untan Pontianak.