Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintah Desa DSPMD Kabupaten Kubu Raya Budi Mulyono mengatakan, saat ini sejumlah desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak di kabupaten itu sedang mempersiapkan logistik untuk pelaksanaannya pada tanggal 16 November mendatang.
Namun hingga kini masih terdapat kekurangan diantaranya untuk bilik suara sebanyak 396 unit.
"Untuk persiapan Pilkades serentak Pemerintah Kabupaten di bawah instruksi langsung Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan sampai saat ini persiapannya sudah sangat matang," kata Budi di Sungai Raya, Minggu.
Menurutnya, terkait secara keilmuan, baik teknis maupun teknisnya Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan Panitia Pengawas (Panwas) sampai hari ini sudah bekerja sangat efektif dan saat ini pihaknya terus mempersiapkan terkait pelaksanaan pemungutan suara.
"Dari kabupaten sendiri, saat ini sudah memasuki tahapan penyiapan logistik di antaranya, cetak surat suara, bilik suara, kotak suara," tuturnya.
Rencananya, kata dia, pada hari Rabu (6/11) mendatang, berdasarkan arahan dari Bupati, pihaknya juga akan kembali menggelar rapat evaluasi Pilkades serentak dengan melibatkan tim PPKD Kabupaten dan Kecamatan berikut dengan lintas sektoral dengan mengundang Polresta Pontianak dan Polres Mempawah dalam hal pengamanan Pilkades.
Budi menjelaskan, terkait teknis pendistribusian logistik, pihaknya akan membahasnya pada rapat evaluasi pilkades pada hari Rabu mendatang untuk menentukan desa mana yang terlebih dahulu akan di distribusikan.
Berdasarkan hasil rapat evaluasi pertama yang di gelar di Ruang rapat Bupati pada Rabu (09/10/) lalu, untuk distribusi logistik di daerah perairan (pesisir) akan dilakukan pada "H-7" sedangkan untuk desa-desa yang tidak terlalu jauh pendistribusian logistik akan dilakukan pada "H-3".
"Kita pastikan semua logistik ini benar-benar sampai di masing-masing Desa, sedangkan untuk logistik di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) merupakan teknis dari masing-masing PPKD," katanya.
Namun, sampai saat ini, untuk logistik pilkades serentak diakuinya masih terdapat kekurangan yang mana untuk bilik suara diperlukan sebanyak 1,071 bilik suara, namun yang telah disiapkan sebanyak 675 bilik suara sehingga terdapat kekurangan 396 bilik suara.
Sedangkan untuk TPS diperlukan sebanyak 357 namun yang sudah siapkan sebanyak 225 TPS sehingga terdapat kekurangan 132 TPS, sementara untuk kertas suara pihaknya akan mencetak 178.293 surat suara sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 60 Desa yang mengikuti pilkades serentak.
Terkait dengan masa tenang, Budi memaparkan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Peremdagri) nomor 112 yang diubah dengan Peremendagri 65 tahun 2017 tentang tata cara Pilkades, Pencalonan dan Penjabat (Pj) yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan pilkades bahwasanya "H-3" sudah memasuki masa tenang.
"Kalau sudah memasuki masa tenang, semua akivitas Calon Kepala Desa kita ini yang hampir 248 calon yang tersebar di 60 Desa dan 9 Kecamatan harus mengikuti semua kententuan pilkades. Artinya pada 'H-3' semua aktivitas baik itu baleho, alat peraga kampanye, sosialisasi dan sebagainya harus berhenti dan ditertibkan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat," ucapnya.
Budi menyampaikan, jika melihat ada hal-hal yang menurut masyarakat terjadi pelanggaran yang dilakukan masing-masing calon kepala desa (Cakades) untuk segera melaporkannya ke Panwas dan nanti akan ditindaklanjuti sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Namun, Budi memastikan sampai saat ini belum ada laporan yang sampai ke pihaknya terkait pelanggaran yang dilakukan masing-masing Cakades.
"Kami menilai masyarakat Kabupaten Kubu Raya sudah sangat cerdas dan dapat mengikuti tahapan-tahapan Pilkades dengan sangat baik sehingga tidak ada persoalan-persoalan yang berarti dan gejolak dimasyarakat. Seandainya pun terjadi perbedaan pendapat, semuanya bisa diatasi dengan baik dan bijak, namanya juga dinamika politik lokal di desa, jadi biasalah dan ini bisa dimaklumi kita," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Namun hingga kini masih terdapat kekurangan diantaranya untuk bilik suara sebanyak 396 unit.
"Untuk persiapan Pilkades serentak Pemerintah Kabupaten di bawah instruksi langsung Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan sampai saat ini persiapannya sudah sangat matang," kata Budi di Sungai Raya, Minggu.
Menurutnya, terkait secara keilmuan, baik teknis maupun teknisnya Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan Panitia Pengawas (Panwas) sampai hari ini sudah bekerja sangat efektif dan saat ini pihaknya terus mempersiapkan terkait pelaksanaan pemungutan suara.
"Dari kabupaten sendiri, saat ini sudah memasuki tahapan penyiapan logistik di antaranya, cetak surat suara, bilik suara, kotak suara," tuturnya.
Rencananya, kata dia, pada hari Rabu (6/11) mendatang, berdasarkan arahan dari Bupati, pihaknya juga akan kembali menggelar rapat evaluasi Pilkades serentak dengan melibatkan tim PPKD Kabupaten dan Kecamatan berikut dengan lintas sektoral dengan mengundang Polresta Pontianak dan Polres Mempawah dalam hal pengamanan Pilkades.
Budi menjelaskan, terkait teknis pendistribusian logistik, pihaknya akan membahasnya pada rapat evaluasi pilkades pada hari Rabu mendatang untuk menentukan desa mana yang terlebih dahulu akan di distribusikan.
Berdasarkan hasil rapat evaluasi pertama yang di gelar di Ruang rapat Bupati pada Rabu (09/10/) lalu, untuk distribusi logistik di daerah perairan (pesisir) akan dilakukan pada "H-7" sedangkan untuk desa-desa yang tidak terlalu jauh pendistribusian logistik akan dilakukan pada "H-3".
"Kita pastikan semua logistik ini benar-benar sampai di masing-masing Desa, sedangkan untuk logistik di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) merupakan teknis dari masing-masing PPKD," katanya.
Namun, sampai saat ini, untuk logistik pilkades serentak diakuinya masih terdapat kekurangan yang mana untuk bilik suara diperlukan sebanyak 1,071 bilik suara, namun yang telah disiapkan sebanyak 675 bilik suara sehingga terdapat kekurangan 396 bilik suara.
Sedangkan untuk TPS diperlukan sebanyak 357 namun yang sudah siapkan sebanyak 225 TPS sehingga terdapat kekurangan 132 TPS, sementara untuk kertas suara pihaknya akan mencetak 178.293 surat suara sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 60 Desa yang mengikuti pilkades serentak.
Terkait dengan masa tenang, Budi memaparkan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Peremdagri) nomor 112 yang diubah dengan Peremendagri 65 tahun 2017 tentang tata cara Pilkades, Pencalonan dan Penjabat (Pj) yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan pilkades bahwasanya "H-3" sudah memasuki masa tenang.
"Kalau sudah memasuki masa tenang, semua akivitas Calon Kepala Desa kita ini yang hampir 248 calon yang tersebar di 60 Desa dan 9 Kecamatan harus mengikuti semua kententuan pilkades. Artinya pada 'H-3' semua aktivitas baik itu baleho, alat peraga kampanye, sosialisasi dan sebagainya harus berhenti dan ditertibkan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat," ucapnya.
Budi menyampaikan, jika melihat ada hal-hal yang menurut masyarakat terjadi pelanggaran yang dilakukan masing-masing calon kepala desa (Cakades) untuk segera melaporkannya ke Panwas dan nanti akan ditindaklanjuti sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Namun, Budi memastikan sampai saat ini belum ada laporan yang sampai ke pihaknya terkait pelanggaran yang dilakukan masing-masing Cakades.
"Kami menilai masyarakat Kabupaten Kubu Raya sudah sangat cerdas dan dapat mengikuti tahapan-tahapan Pilkades dengan sangat baik sehingga tidak ada persoalan-persoalan yang berarti dan gejolak dimasyarakat. Seandainya pun terjadi perbedaan pendapat, semuanya bisa diatasi dengan baik dan bijak, namanya juga dinamika politik lokal di desa, jadi biasalah dan ini bisa dimaklumi kita," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019