Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir meminta kepada Pemerintah Pusat dan BNN untuk membuat regulasi yang jelas terkait pemanfaatan kratom agar tidak menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat.
"Dalam FDG terkait pemanfaatan kratom yang dilaksanakan oleh BNN hari ini ditegaskan bahwa kratom itu masuk kategori golongan 1 di dalam narkotika sehingga ke depan ini tidak boleh di pasarkan secara bebas seperti sekarang. Namun, kita akan meminta ada regulasi yang tegas, agar ini tidak menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat," kata AM Nasir di Pontianak, Selasa.
Menurutnya, kalaupun penggunaan kratom boleh untuk industri farmasi, tentu juga harus jelas regulasi yang dibuat oleh pemerintah terkait bagaimana proses penjualannya, perusahaan apa yang boleh membelinya, berapa keuntungan untuk pemda dan sebagainya.
"Saat ini Kapuas Hulu merupakan penghasil kratom yang cukup banyak dan berkualitas dan ini menjadi mata pencarian banyak masyarakat, bahkan sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan lahannya untuk menanam kratom tersebut. Namun, karena sudah ditetapkan dan kratom sebagai golongan narkotika kategori 1, tentu ini akan ada batasan untuk produksinya dan ini akan menyebabkan banyak masyarakat kehilangan pencariannya," tuturnya.
Untuk itu, kata Nasir, sampai 2022 mendatang sampai regulasi kratom tersebut ditetapkan, pihaknya bersama Pemprov Kalbar akan mencari alternatif tanaman lain pengganti kratom, agar masyarakat nantinya tidak kehilangan mata pencariannya.
"Sampai 2022 nanti kan kratom masih boleh diproduksi oleh masyarakat, namun setelah itu akan ada larangan. Untuk itu, kita harus segera mencari alternatif lain bagi masyarakat," katanya.
Nasir mengatakan, sudah 20 tahun masyarakat bercocok tanam dan mengkonsumsi kratom, tentu akan menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa baru bicarakan sekarang dan itu dilarang.
"Sementara itu, masyarakat kami sudah sekian puluh ribu orang yang sudah bertanam dan menanam kratom, sebagai mata pencahariannya. Setelah kratom dilarang, bagaimana dengan mata pencarian mereka? Apa ada solusi untuk mengatasinya. Untuk itu harus ada solusi dan regulasi konkrit untuk itu, " kata Nasir.
Baca juga: Gubernur Kalbar usulkan kratom untuk kepentingan farmasi
Baca juga: Pengurus koperasi tegaskan kratom bukan tanaman ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Dalam FDG terkait pemanfaatan kratom yang dilaksanakan oleh BNN hari ini ditegaskan bahwa kratom itu masuk kategori golongan 1 di dalam narkotika sehingga ke depan ini tidak boleh di pasarkan secara bebas seperti sekarang. Namun, kita akan meminta ada regulasi yang tegas, agar ini tidak menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat," kata AM Nasir di Pontianak, Selasa.
Menurutnya, kalaupun penggunaan kratom boleh untuk industri farmasi, tentu juga harus jelas regulasi yang dibuat oleh pemerintah terkait bagaimana proses penjualannya, perusahaan apa yang boleh membelinya, berapa keuntungan untuk pemda dan sebagainya.
"Saat ini Kapuas Hulu merupakan penghasil kratom yang cukup banyak dan berkualitas dan ini menjadi mata pencarian banyak masyarakat, bahkan sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan lahannya untuk menanam kratom tersebut. Namun, karena sudah ditetapkan dan kratom sebagai golongan narkotika kategori 1, tentu ini akan ada batasan untuk produksinya dan ini akan menyebabkan banyak masyarakat kehilangan pencariannya," tuturnya.
Untuk itu, kata Nasir, sampai 2022 mendatang sampai regulasi kratom tersebut ditetapkan, pihaknya bersama Pemprov Kalbar akan mencari alternatif tanaman lain pengganti kratom, agar masyarakat nantinya tidak kehilangan mata pencariannya.
"Sampai 2022 nanti kan kratom masih boleh diproduksi oleh masyarakat, namun setelah itu akan ada larangan. Untuk itu, kita harus segera mencari alternatif lain bagi masyarakat," katanya.
Nasir mengatakan, sudah 20 tahun masyarakat bercocok tanam dan mengkonsumsi kratom, tentu akan menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa baru bicarakan sekarang dan itu dilarang.
"Sementara itu, masyarakat kami sudah sekian puluh ribu orang yang sudah bertanam dan menanam kratom, sebagai mata pencahariannya. Setelah kratom dilarang, bagaimana dengan mata pencarian mereka? Apa ada solusi untuk mengatasinya. Untuk itu harus ada solusi dan regulasi konkrit untuk itu, " kata Nasir.
Baca juga: Gubernur Kalbar usulkan kratom untuk kepentingan farmasi
Baca juga: Pengurus koperasi tegaskan kratom bukan tanaman ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019