Pengurus Yayasan Sultan Hamid II Alkadrie berharap pemerintah menobatkan Sultan Hamid II Alkadrie, perancang lambang negara RI, sebagai pahlawan nasional tahun depan.
Sultan Hamid II Alkadrie sudah diusulkan untuk mendapat gelar pahlawan nasional, namun namanya tidak masuk dalam daftar enam nama tokoh yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 2019.
"Kami masih sabar dengan belum ditetapkannya Sultan Hamid II Alkadrie sebagai pahlawan nasional atas jasanya merancang lambang negara RI yang kita pakai sejak 1946 hingga kini," kata Pengurus Yayasan Sultan Hamid II Alkadrie, Nur Iskandar, di Pontianak, Sabtu.
Pengurus yayasan sudah membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo mengenai usul penetapan Sultan Hamid II Alkadrie sebagai pahlawan nasional.
Nur Iskandar menjelaskan bahwa Sultan Hamid II berperan dalam perancangan lambang negara, termasuk lambang bintang bersudut lima untuk sila pertama dalam Pancasila yang disebut Sultan Hamid II sebagai nur, cahaya ilahi.
"Nilai sila kemanusiaan yang adil dan beradab dengan simbol rantai semoga menginspirasi kita bahwa kita seiya sekata dalam kebenaran sejarah," kata dia.
Ia menjelaskan, simbol rantai kotak dan bulat untuk sila kedua melambangkan pertautan umat manusia yang terdiri atas pria dan wanita, se-iya sekata saling melengkapi sehingga sempurna dalam mengangkat harkat dan martabat umat.
Sultan Hamid II menjadikan pohon beringin sebagai simbol persatuan Indonesia sebagaimana bunyi sila ketiga, menjadikan banteng dari Sumatera sebagai lambang sila keempat, serta padi dan kapas sebagai lambang sila kelima.
Nur Iskandar kecewa Sultan Hamid II dengan berbagai jasanya tidak dinobatkan sebagai pahlawan nasional oleh pemerintah tahun ini.
"Saya sebagai salah satu dari anak negeri ini sedih dan pedih, kenapa sosok yang menghembuskan napas terakhirnya dalam keadaan sujud–jelas sekali tanda khusnul khatimah-nya–keinginan hamba-hamba yang bertakwa seluruhnya di dunia–cucu-cicit Rasulullah Muhammad SAW, pria yang menemani Bung Karno saat menghembuskan napas terakhirnya, laki-laki jenderal yang ikhlas menerima putusan 10 tahun penjara tanpa dia melakukan tindak pidana...," katanya.
Namun dia masih berharap tahun depan pemerintah akan mengakui jasa-jasa Sultan Hamid II dan memberikan gelar pahlawan nasional kepadanya.
Dalam upaya mengajukan permohonan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Sultan Hamid II Alkadrie, Yayasan tahun 2013 sudah menulis biografi berjudul Sultan Hamid II Sang Perancang Lambang Negara serta menyampaikan berkas-berkas untuk pengajuan permohonan pemberian gelar pahlawan nasional.
"Kami masih sabar menunggu untuk gelar pahlawan nasional itu tahun depan, 2020. Berampah-ampah dokumen itu sudah kami tabur di website dan internet. Tidaklah sulit melacak seluruh rekam jejak pengajuan pahlawan nasional dari Kalbar," kata Nur Iskandar.
Baca juga: Pemprov Dukung Pelurusan Sejarah Sultan Hamid II
Baca juga: Artikel - Menanti Pengakuan Bagi Sang Perancang Lambang Negara
Baca juga: Buku Biografi Politik Sultan Hamid II Diluncurkan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Sultan Hamid II Alkadrie sudah diusulkan untuk mendapat gelar pahlawan nasional, namun namanya tidak masuk dalam daftar enam nama tokoh yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 2019.
"Kami masih sabar dengan belum ditetapkannya Sultan Hamid II Alkadrie sebagai pahlawan nasional atas jasanya merancang lambang negara RI yang kita pakai sejak 1946 hingga kini," kata Pengurus Yayasan Sultan Hamid II Alkadrie, Nur Iskandar, di Pontianak, Sabtu.
Pengurus yayasan sudah membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo mengenai usul penetapan Sultan Hamid II Alkadrie sebagai pahlawan nasional.
Nur Iskandar menjelaskan bahwa Sultan Hamid II berperan dalam perancangan lambang negara, termasuk lambang bintang bersudut lima untuk sila pertama dalam Pancasila yang disebut Sultan Hamid II sebagai nur, cahaya ilahi.
"Nilai sila kemanusiaan yang adil dan beradab dengan simbol rantai semoga menginspirasi kita bahwa kita seiya sekata dalam kebenaran sejarah," kata dia.
Ia menjelaskan, simbol rantai kotak dan bulat untuk sila kedua melambangkan pertautan umat manusia yang terdiri atas pria dan wanita, se-iya sekata saling melengkapi sehingga sempurna dalam mengangkat harkat dan martabat umat.
Sultan Hamid II menjadikan pohon beringin sebagai simbol persatuan Indonesia sebagaimana bunyi sila ketiga, menjadikan banteng dari Sumatera sebagai lambang sila keempat, serta padi dan kapas sebagai lambang sila kelima.
Nur Iskandar kecewa Sultan Hamid II dengan berbagai jasanya tidak dinobatkan sebagai pahlawan nasional oleh pemerintah tahun ini.
"Saya sebagai salah satu dari anak negeri ini sedih dan pedih, kenapa sosok yang menghembuskan napas terakhirnya dalam keadaan sujud–jelas sekali tanda khusnul khatimah-nya–keinginan hamba-hamba yang bertakwa seluruhnya di dunia–cucu-cicit Rasulullah Muhammad SAW, pria yang menemani Bung Karno saat menghembuskan napas terakhirnya, laki-laki jenderal yang ikhlas menerima putusan 10 tahun penjara tanpa dia melakukan tindak pidana...," katanya.
Namun dia masih berharap tahun depan pemerintah akan mengakui jasa-jasa Sultan Hamid II dan memberikan gelar pahlawan nasional kepadanya.
Dalam upaya mengajukan permohonan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Sultan Hamid II Alkadrie, Yayasan tahun 2013 sudah menulis biografi berjudul Sultan Hamid II Sang Perancang Lambang Negara serta menyampaikan berkas-berkas untuk pengajuan permohonan pemberian gelar pahlawan nasional.
"Kami masih sabar menunggu untuk gelar pahlawan nasional itu tahun depan, 2020. Berampah-ampah dokumen itu sudah kami tabur di website dan internet. Tidaklah sulit melacak seluruh rekam jejak pengajuan pahlawan nasional dari Kalbar," kata Nur Iskandar.
Baca juga: Pemprov Dukung Pelurusan Sejarah Sultan Hamid II
Baca juga: Artikel - Menanti Pengakuan Bagi Sang Perancang Lambang Negara
Baca juga: Buku Biografi Politik Sultan Hamid II Diluncurkan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019