Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu memusnahkan barang bukti atas perkara kepabeanan terkait kasus penyelundupan batu jenis antimoni di perbatasan indonesia-malaysia wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
" Hari ini yang kami musnahkan barang bukti batu jenis Antimoni seberat 4,5 ton dengan cara ditimbun dan di semen," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Slamet Riyanto, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Rabu.
Disampaikan Slamet, perkara tersebut sudah mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Negeri Putussibau dengan tiga orang terpidana yaitu Mahadi, Saparudin dan Rinda Yudi.
Menurut dia, ketiga terpidana itu terjerat pasal pasal 102 A huruf (a) Undang - Undang nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas perubahan Undang - Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang kepabeanan juncto pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP.
Kedua pasal 102 huruf e Undang - Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas perubahan Undang - Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp5 juta paling banyak Rp5 miliar.
" Terhadap ketiga pelaku perkara tindak pidana kepabeanan di pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider satu bulan," jelas Slamet.
Baca juga: Warga asing jadi pemodal penyelundupan antimoni Kapuas Hulu
Baca juga: Kasus antimoni Kapuas Hulu dilimpahkan ke meja hijau
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Nanga Badau, Jufri Sanusi berharap kasus penyeludupan batu antimoni tidak terulang kembali di daerah perbatasan.
" Intinya kami akan terus memperketat pengawasan terhadap keluar masuk barang baik itu melalui jalur resmi mau pun jalur tidak resmi atau secara ilegal dengan bekerja sama dengan semua pihak yang bertugas di perbatasan," kata Jufri Sanusi.
Kasus penyeludupan batu antimoni ilegal tersebut di gagalkan oleh tim gabungan TNI - Polri yang sedang patroli bersama di perbatasan Indonesia - Malaysia, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat pada 28 Nopember 2018 lalu, dengan barang bukti bongkahan batu antimoni seberat kurang lebih 4,5 ton beserta satu unit truk.
Baca juga: Kejaksaan tahan ASN terlibat penyelundupan antimoni
Baca juga: Kasus penyelundupan batu antimoni belum masuk meja hijau
Baca juga: Polisi ungkap pemilik 20 ton gaharu Kapuas Hulu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
" Hari ini yang kami musnahkan barang bukti batu jenis Antimoni seberat 4,5 ton dengan cara ditimbun dan di semen," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Slamet Riyanto, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Rabu.
Disampaikan Slamet, perkara tersebut sudah mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Negeri Putussibau dengan tiga orang terpidana yaitu Mahadi, Saparudin dan Rinda Yudi.
Menurut dia, ketiga terpidana itu terjerat pasal pasal 102 A huruf (a) Undang - Undang nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas perubahan Undang - Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang kepabeanan juncto pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP.
Kedua pasal 102 huruf e Undang - Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas perubahan Undang - Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp5 juta paling banyak Rp5 miliar.
" Terhadap ketiga pelaku perkara tindak pidana kepabeanan di pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider satu bulan," jelas Slamet.
Baca juga: Warga asing jadi pemodal penyelundupan antimoni Kapuas Hulu
Baca juga: Kasus antimoni Kapuas Hulu dilimpahkan ke meja hijau
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Nanga Badau, Jufri Sanusi berharap kasus penyeludupan batu antimoni tidak terulang kembali di daerah perbatasan.
" Intinya kami akan terus memperketat pengawasan terhadap keluar masuk barang baik itu melalui jalur resmi mau pun jalur tidak resmi atau secara ilegal dengan bekerja sama dengan semua pihak yang bertugas di perbatasan," kata Jufri Sanusi.
Kasus penyeludupan batu antimoni ilegal tersebut di gagalkan oleh tim gabungan TNI - Polri yang sedang patroli bersama di perbatasan Indonesia - Malaysia, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat pada 28 Nopember 2018 lalu, dengan barang bukti bongkahan batu antimoni seberat kurang lebih 4,5 ton beserta satu unit truk.
Baca juga: Kejaksaan tahan ASN terlibat penyelundupan antimoni
Baca juga: Kasus penyelundupan batu antimoni belum masuk meja hijau
Baca juga: Polisi ungkap pemilik 20 ton gaharu Kapuas Hulu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019