Sidang Tipikor kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang, Kalbar 2019 yang melibatkan Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot, pihak JPU dari KPK menghadirkan sejumlah saksi di PN Tipikor Pontianak.

"Agenda kami hari ini adalah menghadirkan sejumlah saksi," kata JPU KPK, Feby D di Pontianak, Senin.

Dari pantauan di lapangan, tampak persidangan tersebut juga mendapat pengawalan dari pihak kepolisian, dan tampak juga keempat terdakwa hadir pada persidangan kedua tersebut.

Sidang dugaan Tipikor di Bengkayang tersebut dengan hakim Ketua Majelis Hakim, Prayitno Iman Santosa, dengan dua anggotanya, yakni Mardiantos dan Bhudi K.

Keempat terdakwa dalam kasus dugaan Tipikor tersebut, yakni terdakwa Bun Si Fat, kemudian Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus yang kesemuanya dari unsur swasta.

Dalam kasus tersebut KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot (SG) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius (AKS).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak, Prayitno Iman Santosa menyatakan, pihaknya memperkirakan sidang dugaan Tipikor tersebut memerlukan waktu sekitar tiga bulan.

"Karena ancaman hukuman terhadap keempat terdakwa di bawah sembilan tahun, maka diperkirakan proses persidangan akan memerlukan waktu sekitar tiga bulan, dengan agenda persidangan satu minggu sekali, dan bila diperlukan akan digelar dua kali seminggu," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Suryadman Gidot meminta uang kepada Aleksius. Permintaan uang tersebut dilakukan SG atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan Rp6 miliar.

Suryadman diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.

Kemudian, Aleksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati feesebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi (FJ).

Rinciannya, pertama Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.

Dalam kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah.

KPK juga sudah memeriksa 100 orang saksi untuk empat tersangka tersebut dalam proses penyidikan yang terdiri atas Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang, Sekretaris Dinas PU Kabupaten Bengkayang.

Febri menyebut, ada beberapa saksi dari pihak swasta yang telah diperiksa dalam dua hari terakhir. Menurut Febri, para pihak swasta diperiksa untuk mendalami aliran suap kepada Bupati Bengkayang.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019