Penasihat hukum terdakwa Rodi, Sientje Kurniawaty menyatakan merasa puas hasil sidang Tipikor dugaan suap terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang, Kalbar 2019 yang melibatkan Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot. 

"Saya mewakili dari klien kami yaitu Rodi yang mana dari persidangan hari ini kami tim pembela merasa cukup puas menggali keterangan dari ke empat saksi yang hari ini dihadirkan, karena dari keterangan ke empat saksi itu menjelaskan bahwa mereka tidak tahu agenda atas permintaan yang diduga untuk pak bupati terhadap klien kami dan terdakwa lainnya," kata Sientje Kurniawaty di Pontianak, Senin.

Ia mengatakan, dari keempat saksi yang dihadirkan itu hanya Martinus yang mengenal secara sepintas pada klienya yang pernah mengerjakan proyek senilai Rp700 jutaan sebelumnya, dan itu bukan PL.

"Sementara Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang hanya mengenal klien kami dalam kapasitas pengenalan biasa saja, tidak ada hubungan pekerjaan dan klien kami tidak pernah mendapatkan proyek dari mereka. Sementara, Sekda Bengkayang hanya mengenal klien kami hanya satu kali dan Sekda ini tidak tahu sebagai apa," katanya.

Kemudian lanjut Sientje, saksi lain yaitu Marsidi malah tidak mengenal terhadap klienya.

"Jadi terkait permintaan Kadis PUPR Bengkayang Aleksius, dari keempat saksi ini sama sekali tidak mengetahui apa motivasinya. Nanti kita minta keterangan pada saat para terdakwa memberi keterangan di persidangan, untuk mengetahui apa motivasi Aleksius minta uang," katanya. 

Ia menilai, sementara ini dari dua kali persidangan dengan menghadirkan para saksi awal ini tidak terlihat modus atau peran aktif dari kliennya.

"Dari hasil sidang ini, tidak ada terdakwa ini meminta-minta dari Kadisdikbud dan Sekda maupun bagian-bagian lain di lingkungan Pemkab Bengkayang," katanya.

Ia menambahkan, kliennya memang pernah mengerjakan proyek senilai Rp700 juta. Dan, di sidang hari ini juga diungkapkan proyek itu tahun 2015-2016.

"Ini awal pengenalan kliennya dan tidak ada hubungan dengan yang kemarin yang tersangkut kasus. Karena itu memang sudah selesai dan setelah itu kelihatan sejak itu klien kami ini tidak mengerjakan apa-apa terkait pengerjaan proyek PUPR," katanya.

Ia kembali menjelaskan, klienya tidak seperti yang disampaikan oleh majelis hakim di dalam sidang hari ini bahwa apakah ini sudah menjadi rekanan, kalau bagus akan dipakai kembali.

"Ya mungkin klien kami ini sifatnya di kenal oleh Kadisdikbud. Sebenarnya klien kami ini merupakan pengusaha untuk pengerjaan Pertamina, dan ini juga telah di sampaikan oleh salah satu saksi dalam sidang hari ini. Jadi klien kami ini bukan kontraktor yang di kenal oleh Pemda atau PUPR Bengkayang," katanya.

 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019