Pontianak (ANTARA) - Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat menangani kasus korupsi yang merugikan negara sepanjang 2021 sebesar Rp19,9 miliar.
"Setidaknya telah menyelesaikan tiga kasus tindak pidana korupsi dari empat kasus yang dilaporkan di wilayah hukum Polres Bengkayang. Salah satu kasus yang masih tengah ditangani saat ini yakni dugaan Korupsi Dana Hibah untuk pembangunan Gereja PIBI Center," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati saat dihubungi di Bengkayang, Senin.
Ia menjelaskan bahwa dari tiga kasus korupsi termasuk juga di dalamnya korupsi bantuan khusus BPKAD Bengkayang anggaran Rp20 miliar.
"Ini kasus bantuan khusus di mana anggaran Rp20 miliar tapi kerugian negara sebesar Rp19,9 miliar. Berarti hanya sekian persen saja anggaran digunakan semestinya," ungkap Antonius.
Sementara untuk dana hibah BPKAD untuk PIBI center masih dicek kerugian negaranya oleh BPK RI. Hibah untuk PIBI Center di tahun anggaran 2016 sebesar Rp1 miliar lebih dan anggaran di tahun 2019 sebesar Rp3 miliar lebih.
"Kerugian negara masih dihitung oleh BPK RI, jadi kita belum tahu berapa," tutur Antonius.
Antonius menegaskan, penanganan kasus masih dalam proses sehingga ia meminta agar masyarakat bisa bersabar sampai hasil pemeriksaan ahli selesai dilakukan.
"Hasil kerugian negara itu baru keluar di bulan Januari, setelah itu kita baru tahu berapa jumlahnya. Kasus ini tetap berjalan, dan harap sabar karena hasilnya yang keluarkan itu BPK, setelah hasil keluar kita tindaklanjuti," pungkasnya.