Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mengusulkan sebanyak 31 rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2020 kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD kota setempat.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan di Pontianak, Jumat, mengatakan program pembentukan perda ini adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Di dalam program tersebut, kata dia, memuat daftar raperda yang disusun untuk jangka waktu satu tahun. "Raperda yang kami yang usulkan itu berdasarkan prioritas dari kepentingan daerah dan harus sudah ditetapkan sebelum pembahasan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," katanya.

Baca juga: Kayong Utara sahkan tujuh raperda

Raperda, menurut dia, bisa berasal dari usulan DPRD atau kepala daerah. Dalam hal ini, pemerintah daerah dan DPRD memiliki porsi yang sama dalam menjalankan fungsi legislasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

"Pembentukan perda menjadi sangat prioritas untuk segera disusun dan ditetapkan," kata Bahasan.

Ia mengatakan tujuan penyusunan program pembentukan perda adalah memberikan gambaran objektif tentang kondisi di bidang peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.

"Selain itu juga untuk menyusun skala prioritas penyusunan raperda sehingga menghasilkan suatu pedoman yang berkesinambungan dan terpadu dengan pembentukan perda oleh lembaga yang berwenang," katanya.

Baca juga: Bupati Muda sampaikan pembahasan 12 Raperda

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengatakan pihaknya akan membahas raperda yang masuk dalam skala prioritas terlebih dahulu.

Meskipun raperda yang diusulkan banyak, namun dirinya memastikan akan mendahulukan perda yang sifatnya prioritas.

"Seperti perda yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan ibu dan anak, perda berkaitan dengan narkoba dan sebagainya. Intinya, perda yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus cepat kita selesaikan," katanya.

Ia menargetkan setidaknya ada enam sampai tujuh perda yang akan rampung tahun ini. Selain perda tersebut, perda cagar budaya juga tidak luput dari prioritas pihaknya, karena banyak cagar budaya yang ada di Kota Pontianak yang harus dilindungi agar tetap lestari.

"Apalagi Undang-undang tentang Cagar Budaya sudah ada. Artinya aset cagar budaya ini harus kita selamatkan," katanya.

Baca juga: Bupati Ketapang sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2018
Baca juga: Irwan sampaikan pengantar tiga Raperda
Baca juga: DPRD Kabupaten Sambas sosialisasi raperda tentang desa

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019