Sebanyak 54 peserta mengikuti tes tertulis seleksi Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalbar.

"Kegiatan tes tertulis diadakan di Ruang Khatulistiwa Ballroom Transera Hotel Pontinak. Mereka mengikuti tes tertulis dengan durasi waktu 90 menit," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar Agus Priyadi yang langsung ikut mengawasi di Pontianak, Selasa.

Agus mengatakan, 54 peserta Calon Asisten Ombusman tersebut mengikuti tes tertulis setelah dinyatakan lulus tes administrasi oleh panitia seleksi Ombudsman RI.

“Tes ini merupakan tahap kedua setelah peserta menyampaikan berkas lamaran dan lulus tahap administrasi. Ada 59 peserta yang lulus administrasi, namun yang mengikuti tes tertulis hari ini sebanyak 54 peserta dan 5 orang dinyatakan gugur karena tidak hadir dalam tes tertulis," papar dia.

Agus menambahkan bahwa dari 54 peserta yang mengikuti tes tertulis akan diumumkan 12 nama yang nantinya akan lolos mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

“Pengumumannya akan disampaikan hari ini. Dari 54 peserta tes tertulis akan disaring menjadi 12 peserta untuk mengikuti tes selanjutnya. Jadi rumus nya N+3 dari jumlah calon asisten yang dibutuhkan yaitu sebanyak 4 orang calon asisten.” imbuh nya

Bagi peserta yang lulus tes tertulis, nantinya akan mengikuti tahapan psikotes yang akan dilaksanakan pada 4-5 Desember 2019 di Transera Hotel Pontianak.

Psikotes tersebut akan dilakukan oleh tim dari Universitas Indonesia. Selanjutnya, peserta akan mengikuti wawancara yang akan dilakukan langsung oleh Pimpinan Ombudsman RI.

"Kita berharap tes berjalan dengan lancar dan terpilih 4 calon Asisten Ombudsman RI yang berkualitas dan berintegritas melayani masyarakat di Kalbar," kata dia.

Pihaknya sendiri terus berkomitmen memberikan layanan kepada masyarakat Kalbar sebagaimana tugasnya. Sehingga bisa mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik dan maksimal.

"Kita terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019