Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah sudah memiliki sejumlah opsi untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya, selain opsi pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Jakarta, Jumat, mengatakan opsi yang disiapkan pemerintah bersifat business to business. Dengan begitu, dia memastikan tidak ada opsi suntikan modal dari negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Jiwasraya pada 2020.
"Ada beberapa opsi lainnya pasti, tidak hanya itu (pembentukan anak usaha)," ujar Isa.
Isa memastikan tidak akan ada PMN untuk Jiwasraya pada 2020. Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai opsi lain yang disiapkan pemerintah untuk menyehatkan Jiwasraya, selain pembentukan anak usaha Jiwasraya Putra.
"Itu ranahnya Kementerian BUMN," ujar dia.
Disinggung mengenai opsi lainnya apakah terkait pembentukan holding asuransi atau penerbitan obligasi subordinasi atau mandatory convertible bond (MCB), Isa juga enggan berkomentar lebih jauh.
Isa menjelaskan antara Kemenkeu dan Kementerian BUMN terus berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya. Pemerintah juga mematangkan opsi penyehatan salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua itu dengan hasil koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018. Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.
Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.
Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa perusahaan butuh dana Rp32,98 triliun. Ini demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk based Capital (RBC) 120 persen.
Baca juga: Jiwasraya siapkan strategi tingkatkan kinerja tahun 2019
Baca juga: Jiwasraya Targetkan Pendapatan Premi Rp 6,8 Triliun
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019