Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mendatangi Kantor Bareskrim Polri, di Jakarta, Senin, untuk melaporkan terdakwa Benny Tjokrosaputro atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Benny saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kami mendatangi Bareskrim untuk melaporkan Saudara Benny Tjokro atas dugaan pencemaran nama baik. Jelas apa yang dilakukan oleh Benny ini fitnah dan pencemaran nama baik," kata Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Laporan yang dibuat Agung terdaftar dengan nomor laporan: LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim.
Benny Tjokro dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP, 310 KUHP, dan 311 KUHP.
Yang dipermasalahkan Agung adalah dalam persidangan, Benny Tjokro menyebut bahwa Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK melindungi grup tertentu dalam Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus Jiwasraya.
Agung mengatakan tudingan yang dilontarkan oleh Benny tersebut harus dipertanggungjawabkan, karena berimplikasi kepada hukum.
Agung mengatakan bahwa dalam prosedur perhitungan kerugian negara (PKN), aparat penegak hukum mengajukan proses perhitungan kerugian negara kepada BPK, setelah ada penetapan tersangka.
Setelah itu, terdapat proses gelar perkara atau ekspose yang menyajikan konstruksi mens rea atau niat jahat dari tersangka.
"Maka menjadi tidak berdasar kalau kami dituduh melindungi Bakrie," ujar Agung.
Sebelumnya, pada Rabu (24/6), Direktur Utama PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro menyebut emiten dari Grup Bakrie berkontribusi besar dalam kasus Jiwasraya.
Benny menyebut Bakrie Group tidak tersentuh dari kasus itu, karena 'dilindungi' oleh BPK termasuk di dalamnya Ketua dan Wakil Ketua BPK.
"Seakan-akan semua saham saya atur, kalau nama perusahaan PT Bakrie Brother, masa yang atur saya, tapi memang BPK yang nutupi, yang nutupi Ketua dan Wakil BPK yang sudah pasti kroninya Bakrie," kata Benny, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/6).
Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH juga ditetapkan sebagai tersangka, sehingga menambah daftar pelaku megaskandal asuransi ini.
Baca juga: 13 perusahaan manajer investasi tersangka kasus Jiwasraya masih beroperasi
Baca juga: Uang Jiwasraya diduga untuk bayar judi kasino pelaku
Baca juga: Jaksa paparkan kronologis kasus Jiwasraya yang rugikan negara Rp16,807 triliun
Ketua BPK laporkan Benny Tjokro ke Bareskrim Polri
Senin, 29 Juni 2020 16:37 WIB