Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin, membagikan sebanyak 4.627 sertifikat tanah atau seluas 5.350 hektare tanah kepada masyarakat di enam kabupaten di Provinsi Kalbar.
Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN, Raden Bagus Agus Widjayanto di Pontianak, mengatakan pembagian sertifikat tersebut, merupakan program redistribusi sebanyak 4.627 sertifikat kepada masyarakat di beberapa kabupaten di Provinsi Kalbar.
Rinciannya, masing-masing kepada masyarakat di Kabupaten Kubu Raya sebanyak 447 sertifikat; kemudian di Landak 227 sertifikat; Bengkayang 100 sertifikat; Sanggau 1.353 sertifikat, Sintang 1.946 sertifikat; dan Kapuas Hulu sebanyak 44 sertifikat
"Sertifikat redistribusi tanah tersebut berasal dari eks HGU (hak guna usaha) yang tanahnya telah dinyatakan telantar. Untuk hari ini, program redistribusi atas pelepasan kawasan hutan 5.350 hektare," katanya.
Ia menjelaskan target pelepasan kawasan hutan seluruh Indonesia tersebut sekitar empat juta hektare lebih, dan hingga saat ini sudah 36.063 ribu bidang yang sudah dikeluarkan sertifikatnya atau sekitar 26.259 hektare atau masih banyak yang perlu dilakukan.
"Kami berharap kepada masyarakat yang telah mempunyai sertifikat tanah tersebut, agar menggunakan sertifikatnya tersebut sebaik-baiknya dalam meningkatkan pendapatan masyarakat," katanya.
Karena, menurut dia, ketimpangan pendapatan di masyarakat, salah satunya karena belum memiliki sertifikat tanah tersebut. "Kami juga berharap masyarakat agar menjaga tanahnya masing-masing, sehingga tidak terjadi sengketa di bidang pertanahan," kata Raden Bagus Agus Widjayanto.
Sementara itu, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyambut baik dengan terus digulirkannya pembagian sertifikat oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, terutama kepada masyarakat Kalbar.
"Saya berharap, kepada masyarakat agar memanfaatkan sertifikat tersebut sebaik-baiknya, dan kalau ada permasalahan tanah, jangan sampai ribut tetapi koordinasikan dengan BPN setempat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN, Raden Bagus Agus Widjayanto di Pontianak, mengatakan pembagian sertifikat tersebut, merupakan program redistribusi sebanyak 4.627 sertifikat kepada masyarakat di beberapa kabupaten di Provinsi Kalbar.
Rinciannya, masing-masing kepada masyarakat di Kabupaten Kubu Raya sebanyak 447 sertifikat; kemudian di Landak 227 sertifikat; Bengkayang 100 sertifikat; Sanggau 1.353 sertifikat, Sintang 1.946 sertifikat; dan Kapuas Hulu sebanyak 44 sertifikat
"Sertifikat redistribusi tanah tersebut berasal dari eks HGU (hak guna usaha) yang tanahnya telah dinyatakan telantar. Untuk hari ini, program redistribusi atas pelepasan kawasan hutan 5.350 hektare," katanya.
Ia menjelaskan target pelepasan kawasan hutan seluruh Indonesia tersebut sekitar empat juta hektare lebih, dan hingga saat ini sudah 36.063 ribu bidang yang sudah dikeluarkan sertifikatnya atau sekitar 26.259 hektare atau masih banyak yang perlu dilakukan.
"Kami berharap kepada masyarakat yang telah mempunyai sertifikat tanah tersebut, agar menggunakan sertifikatnya tersebut sebaik-baiknya dalam meningkatkan pendapatan masyarakat," katanya.
Karena, menurut dia, ketimpangan pendapatan di masyarakat, salah satunya karena belum memiliki sertifikat tanah tersebut. "Kami juga berharap masyarakat agar menjaga tanahnya masing-masing, sehingga tidak terjadi sengketa di bidang pertanahan," kata Raden Bagus Agus Widjayanto.
Sementara itu, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyambut baik dengan terus digulirkannya pembagian sertifikat oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, terutama kepada masyarakat Kalbar.
"Saya berharap, kepada masyarakat agar memanfaatkan sertifikat tersebut sebaik-baiknya, dan kalau ada permasalahan tanah, jangan sampai ribut tetapi koordinasikan dengan BPN setempat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019