Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau berhasil meraih penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik tertinggi di Kalimantan Barat (Kalbar) sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Kalbar.
"Kita bersyukur mendapat penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik tertinggi yakni dengan nilai 85,10 atau masuk zona hijau. Itu tentu berkat komitmen dan keseriusan Bapak Bupati Sekadau," ujar Asisten Umum Setda Sekadau yang mewakili Bupati Sekadau, Sapto Utomo saat menerima penilaian di Pontianak, Senin.
Baca juga: Ombudsman siapkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik
Sapto menjelaskan bahwa bentuk komitmen bupati agar pelayanan di daerah bisa baik dan membuahkan hasil dengan membentuk tim pemantauan dan evaluasi terhadap standar pelayan publik.
"Bupati membuat SK untuk tim yang terdiri dari bupati, wakil, Sekda, asisten umum dan OPD terkait. Dengan adanya tim tersebut upaya peningkatan pelayanan terus membaik dan sekarang hasilnya dari penilaian Ombudsman RI," jelas dia.
Menurutnya, setiap minggu bupati selalu mengecek kemajuan dari pelayanan. Kendala dan persoalan yang ada dicarikan solusi oleh tim.
Baca juga: 12 peserta ikut psikotes seleksi calon Asisten Ombudsman Kalbar
"Pelayanan dipantau dan dievaluasi. Dengan begitu bisa mengetahui sejauh mana pelayanan publik bisa dinikmati dengan transparan, mudah dan cepat serta lainnya," tambah dia.
Pihaknya tentu terus akan meningkatkan layanan publik di Sekadau. Peringkat yang tertinggi akan terus dipertahankan dan bahkan skor yang ada harus lebih baik lagi.
"Dalam pelayanan tentu bukan mengejar nilai saja bagi kita namun apa yang dirasakan masyarakat terhadap pelayanan publik kita. Kita terus berkomitmen untuk meningkatnya lagi," kata dia.
Baca juga: 54 peserta ikut seleksi calon Asisten Ombudsman Perwakilan Kalbar
Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman Kalbar nilai tertinggi atau masuk zona hijau setelah Kabupaten Sekadau yakni Pemerintah Kabupaten Sekadau dengan nilai 85,10, Kabupaten Sintang dengan nilai 82,03, Kabupaten Mempawah dengan nilai 81,94 dan Kabupaten Kapuas Hulu dengan nilai 81,65.
Untuk Pemerintah Provinsi Kalbar memperoleh pedikat kepatuhan sedang (zona kuning) dengan nilai 78,63 diikuti Pemerintah Kabupaten Landak dengan nilai 76,17, Kabupaten Melawi dengan 72,95, Kabupaten Bengkayang dengan 61,18 dan Kabupaten Kayong Utara dengan nilai 52,93 yang berada pada predikat kepatuhan sedang (zona kuning).
Sementara itu, Pemerintah Daerah yang memperoleh predikat kepatuhan rendah (zona merah) tahun 2019 adalah Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan nilai 46,02.
Baca juga: Sekadau terima penghargaan predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman RI
Baca juga: Ombudsman Kalbar rangkul Sahabat melalui pertemuan berkala
Baca juga: Ombudsman nilai Pansel KPI lampaui kewenangan dalam seleksi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Kita bersyukur mendapat penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik tertinggi yakni dengan nilai 85,10 atau masuk zona hijau. Itu tentu berkat komitmen dan keseriusan Bapak Bupati Sekadau," ujar Asisten Umum Setda Sekadau yang mewakili Bupati Sekadau, Sapto Utomo saat menerima penilaian di Pontianak, Senin.
Baca juga: Ombudsman siapkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik
Sapto menjelaskan bahwa bentuk komitmen bupati agar pelayanan di daerah bisa baik dan membuahkan hasil dengan membentuk tim pemantauan dan evaluasi terhadap standar pelayan publik.
"Bupati membuat SK untuk tim yang terdiri dari bupati, wakil, Sekda, asisten umum dan OPD terkait. Dengan adanya tim tersebut upaya peningkatan pelayanan terus membaik dan sekarang hasilnya dari penilaian Ombudsman RI," jelas dia.
Menurutnya, setiap minggu bupati selalu mengecek kemajuan dari pelayanan. Kendala dan persoalan yang ada dicarikan solusi oleh tim.
Baca juga: 12 peserta ikut psikotes seleksi calon Asisten Ombudsman Kalbar
"Pelayanan dipantau dan dievaluasi. Dengan begitu bisa mengetahui sejauh mana pelayanan publik bisa dinikmati dengan transparan, mudah dan cepat serta lainnya," tambah dia.
Pihaknya tentu terus akan meningkatkan layanan publik di Sekadau. Peringkat yang tertinggi akan terus dipertahankan dan bahkan skor yang ada harus lebih baik lagi.
"Dalam pelayanan tentu bukan mengejar nilai saja bagi kita namun apa yang dirasakan masyarakat terhadap pelayanan publik kita. Kita terus berkomitmen untuk meningkatnya lagi," kata dia.
Baca juga: 54 peserta ikut seleksi calon Asisten Ombudsman Perwakilan Kalbar
Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman Kalbar nilai tertinggi atau masuk zona hijau setelah Kabupaten Sekadau yakni Pemerintah Kabupaten Sekadau dengan nilai 85,10, Kabupaten Sintang dengan nilai 82,03, Kabupaten Mempawah dengan nilai 81,94 dan Kabupaten Kapuas Hulu dengan nilai 81,65.
Untuk Pemerintah Provinsi Kalbar memperoleh pedikat kepatuhan sedang (zona kuning) dengan nilai 78,63 diikuti Pemerintah Kabupaten Landak dengan nilai 76,17, Kabupaten Melawi dengan 72,95, Kabupaten Bengkayang dengan 61,18 dan Kabupaten Kayong Utara dengan nilai 52,93 yang berada pada predikat kepatuhan sedang (zona kuning).
Sementara itu, Pemerintah Daerah yang memperoleh predikat kepatuhan rendah (zona merah) tahun 2019 adalah Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan nilai 46,02.
Baca juga: Sekadau terima penghargaan predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman RI
Baca juga: Ombudsman Kalbar rangkul Sahabat melalui pertemuan berkala
Baca juga: Ombudsman nilai Pansel KPI lampaui kewenangan dalam seleksi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019