Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sambas Musanif mengatakan kegiatan ekspor komoditas pertanian melalui PLBN Aruk, Sambas, Kalimantan Barat ke Sarawak, Malaysia terus mengalami peningkatan.
"Kegiatan ekspor yang dilaksanakan melalui PLBN Aruk sudah sejak lama dilakukan oleh eksportir. Sebelumnya transaksi perdagangan di wilayah perbatasan, disebut dengan perdagangan lintas batas atau perdagangan tradisional. Jumlahnya sudah cukup besar," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa sejak Januari hingga Desember 2019 ekspor produk komoditas yang melewati PLBN Aruk seperti jeruk sudah mencapai 287 ton, buah naga 58 ton, kelapa 180 ribu biji, nanas sebanyak 37.956 buah dan petai 35 ton.
"Untuk ekspor juga sudah merambah kepada komoditi perikanan dan pertanian dengan dokumen ekspor yang tercatat dengan kode port Sambas. Ekspor ubur-ubur sebanyak 2,7 ton dengan nilai sekitar Rp45 juta pada 6 Desember, Kemudian pada 12 Desember ekspor cumi cumi sebanyak 3,3 ton dengan nilai Rp80 juta," tambahnya.
Musanif memaparkan kegiatan ekspor hingga pekan ini terus dilakukan mencakup satu ton buah nanas, 550 Kilogram jeruk, buah naga 2,2 ton, petai dan keladi 500 Kilogram, kelapa dua ton, jagung 1,4 ton dengan nilai total Rp150 juta.
“Jika dalam satu minggu transaksi di PLBN senilai Rp150 juta, maka dalam satu bulan ada Rp600 juta transaksi,” kata Musanif.
Ia berharap ekspor ini akan menjadi tonggak awal bagi peningkatan kegiatan ekspor produk-produk, tidak hanya hasil pertanian dan perikanan, namun juga hasil kerajinan dan industri, dari Kabupaten Sambas ke Sarawak.
“Pelepasan ekspor komoditi perikanan dan pertanian pelaku usaha di Kabupaten Sambas dengan tujuan ekspor ke Sarawak Malaysia ini, sebagai awal pemanfaatan PLBN Aruk untuk percepatan pertumbuhan ekonomi perbatasan,” kata Musanif.
Ia mencatat salah satu alasan peningkatan ekspor ini karena adanya arahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sambas Ferry Madagaskar kepada Pemkab Sambas, PLBN Aruk, Bea Cukai Sintete, Karantina tumbuhan Wilayah Aruk dan Karantina Perikanan Wilayah Aruk yang tergabung dalam Tim Percepatan Ekspor melalui PLBN Aruk.
"Hasilnya dalam kurun waktu kurang dari 100 hari sejak Sekda dilantik, hingga Desember ini sudah tiga kali dilaksanakan ekspor dengan memakai dokumen resmi ekspor yang tercatat dengan menggunakan Kode Port Sambas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Kegiatan ekspor yang dilaksanakan melalui PLBN Aruk sudah sejak lama dilakukan oleh eksportir. Sebelumnya transaksi perdagangan di wilayah perbatasan, disebut dengan perdagangan lintas batas atau perdagangan tradisional. Jumlahnya sudah cukup besar," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa sejak Januari hingga Desember 2019 ekspor produk komoditas yang melewati PLBN Aruk seperti jeruk sudah mencapai 287 ton, buah naga 58 ton, kelapa 180 ribu biji, nanas sebanyak 37.956 buah dan petai 35 ton.
"Untuk ekspor juga sudah merambah kepada komoditi perikanan dan pertanian dengan dokumen ekspor yang tercatat dengan kode port Sambas. Ekspor ubur-ubur sebanyak 2,7 ton dengan nilai sekitar Rp45 juta pada 6 Desember, Kemudian pada 12 Desember ekspor cumi cumi sebanyak 3,3 ton dengan nilai Rp80 juta," tambahnya.
Musanif memaparkan kegiatan ekspor hingga pekan ini terus dilakukan mencakup satu ton buah nanas, 550 Kilogram jeruk, buah naga 2,2 ton, petai dan keladi 500 Kilogram, kelapa dua ton, jagung 1,4 ton dengan nilai total Rp150 juta.
“Jika dalam satu minggu transaksi di PLBN senilai Rp150 juta, maka dalam satu bulan ada Rp600 juta transaksi,” kata Musanif.
Ia berharap ekspor ini akan menjadi tonggak awal bagi peningkatan kegiatan ekspor produk-produk, tidak hanya hasil pertanian dan perikanan, namun juga hasil kerajinan dan industri, dari Kabupaten Sambas ke Sarawak.
“Pelepasan ekspor komoditi perikanan dan pertanian pelaku usaha di Kabupaten Sambas dengan tujuan ekspor ke Sarawak Malaysia ini, sebagai awal pemanfaatan PLBN Aruk untuk percepatan pertumbuhan ekonomi perbatasan,” kata Musanif.
Ia mencatat salah satu alasan peningkatan ekspor ini karena adanya arahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sambas Ferry Madagaskar kepada Pemkab Sambas, PLBN Aruk, Bea Cukai Sintete, Karantina tumbuhan Wilayah Aruk dan Karantina Perikanan Wilayah Aruk yang tergabung dalam Tim Percepatan Ekspor melalui PLBN Aruk.
"Hasilnya dalam kurun waktu kurang dari 100 hari sejak Sekda dilantik, hingga Desember ini sudah tiga kali dilaksanakan ekspor dengan memakai dokumen resmi ekspor yang tercatat dengan menggunakan Kode Port Sambas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019