Pengacara OC Kaligis meminta kasus kematian Yulian Yohanes alias Aan warga Bengkulu, pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu yang dianiaya dan ditembak oleh Novel Baswedan yang saat itu, tahun 2004 sebagai Kasat Reskrim Polresta setempat, diusut hingga tuntas.
Kuasa hukum OC Kaligis, Desyana di Jakarta, Jumat mengatakan kliennya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, sebagai warga binaan di LP Sukamiskin.
"Pak Kaligis meminta ke Presiden soal keadilan saja, jika disiram air keras diusut hingga tuntas, tapi lupa bahwa Novel itu ketika jadi polisi pernah menembak orang hingga meninggal tapi tidak dihukum," kata Desyana.
Dia mengatakan saat ini Novel merupakan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluarga Yulian meminta keadilan supaya ditegakkan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa rekonstruksi kematian Yulian karena disiksa secara kejam sehingga menyebabkan tersangka harus mengembuskan nafas terakhir.
Selain Yulian juga kesaksian Dedi warga Bengkulu lainnya yang salah tangkap mendapatkan penyiksaan serupa dari Novel.
Saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Novel menangkap Yulian Yohanes, M Ruliansyah, Dedy Nuryadi, Doni Y Siregar, dan Rizal Sinurat, sedangkan Yulian tewas karena disiksa dan ditembak.
Padahal kasus penganiayaan Novel tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Bengkulu dan perkara pidananya telah diberi nomor register dan siap untuk disidangkan.
Bahkan Ketua Pengadilan setempat telah menetapkan hari untuk disidangkan, tiba-tiba Kejaksaan meminta pinjam berkas dengan alasan memuat surat dakwaan.
Sedangkan jaksa bukannya membuat surat dakwaan malahan mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan dan pengacara korban berjuang untuk mendapatkan keadilan kemudian diteror, lalu mengajukan praperadilan kemudian jaksa kalah.
"Dalam putusan praperadilan itu memerintahkan jaksa melimpahkan perkara penganiayaan jo (juncto) pembunuhan tersebut ke Pengadilan," katanya.
Namun dari beberapa saksi menyebutkan penyebab kematian Yulian adalah karena ada kekerasan dari petugas yang dipimpin Novel Baswedan.
Dia berharap Jaksa Agung St Burhanuddin meminta untuk mengadili kasus Novel agar dapat menumbuhkan rasa keadilan bagi warga miskin yang keluarganya dianiaya dan ditembak mati oleh Novel.
Pihaknya yakin bahwa Novel bukan manusia yang kebal hukum, maka setiap tindak pidana yang dikenakan pada dirinya harus diusut tuntas apalagi menyebabkan nyawa orang lain meninggal akibat kekerasan fisik.
Dalam surat yang ditujukan ke Presiden itu, Kaligis juga memberikan tembusan kepada Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KPK Firli Bahuri dan pihak berkepentingan lainnya.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa menamakan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penegak Keadilan (GMPPK) mendatangi Kejagung, Senin (30/12) meminta agar Novel ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan menyebabkan korban Yulian meninggal.
Koordinator aksi demo, Arif Al Bantani mendesak agar Jaksa Agung segera melimpahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan terkait telah melakukan kejahatan menyebabkan nyawa orang melayang.
Arif mengatakan kasus tersebut harus diusut tuntas demi azas keadilan dan kepatuhan terhadap hukum sehingga harus diproses kembali.
Baca juga: Ungkap tersangka penyiram Novel, polisi periksa 73 saksi dan 7 kali olah TKP
Baca juga: Abraham Samad: Tuduhan Ke Penyidik KPK Keliru
Baca juga: Kalbar Kecam Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Kuasa hukum OC Kaligis, Desyana di Jakarta, Jumat mengatakan kliennya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, sebagai warga binaan di LP Sukamiskin.
"Pak Kaligis meminta ke Presiden soal keadilan saja, jika disiram air keras diusut hingga tuntas, tapi lupa bahwa Novel itu ketika jadi polisi pernah menembak orang hingga meninggal tapi tidak dihukum," kata Desyana.
Dia mengatakan saat ini Novel merupakan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluarga Yulian meminta keadilan supaya ditegakkan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa rekonstruksi kematian Yulian karena disiksa secara kejam sehingga menyebabkan tersangka harus mengembuskan nafas terakhir.
Selain Yulian juga kesaksian Dedi warga Bengkulu lainnya yang salah tangkap mendapatkan penyiksaan serupa dari Novel.
Saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Novel menangkap Yulian Yohanes, M Ruliansyah, Dedy Nuryadi, Doni Y Siregar, dan Rizal Sinurat, sedangkan Yulian tewas karena disiksa dan ditembak.
Padahal kasus penganiayaan Novel tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Bengkulu dan perkara pidananya telah diberi nomor register dan siap untuk disidangkan.
Bahkan Ketua Pengadilan setempat telah menetapkan hari untuk disidangkan, tiba-tiba Kejaksaan meminta pinjam berkas dengan alasan memuat surat dakwaan.
Sedangkan jaksa bukannya membuat surat dakwaan malahan mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan dan pengacara korban berjuang untuk mendapatkan keadilan kemudian diteror, lalu mengajukan praperadilan kemudian jaksa kalah.
"Dalam putusan praperadilan itu memerintahkan jaksa melimpahkan perkara penganiayaan jo (juncto) pembunuhan tersebut ke Pengadilan," katanya.
Namun dari beberapa saksi menyebutkan penyebab kematian Yulian adalah karena ada kekerasan dari petugas yang dipimpin Novel Baswedan.
Dia berharap Jaksa Agung St Burhanuddin meminta untuk mengadili kasus Novel agar dapat menumbuhkan rasa keadilan bagi warga miskin yang keluarganya dianiaya dan ditembak mati oleh Novel.
Pihaknya yakin bahwa Novel bukan manusia yang kebal hukum, maka setiap tindak pidana yang dikenakan pada dirinya harus diusut tuntas apalagi menyebabkan nyawa orang lain meninggal akibat kekerasan fisik.
Dalam surat yang ditujukan ke Presiden itu, Kaligis juga memberikan tembusan kepada Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KPK Firli Bahuri dan pihak berkepentingan lainnya.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa menamakan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penegak Keadilan (GMPPK) mendatangi Kejagung, Senin (30/12) meminta agar Novel ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan menyebabkan korban Yulian meninggal.
Koordinator aksi demo, Arif Al Bantani mendesak agar Jaksa Agung segera melimpahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan terkait telah melakukan kejahatan menyebabkan nyawa orang melayang.
Arif mengatakan kasus tersebut harus diusut tuntas demi azas keadilan dan kepatuhan terhadap hukum sehingga harus diproses kembali.
Baca juga: Ungkap tersangka penyiram Novel, polisi periksa 73 saksi dan 7 kali olah TKP
Baca juga: Abraham Samad: Tuduhan Ke Penyidik KPK Keliru
Baca juga: Kalbar Kecam Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020