Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kapuas Hulu di Kalimantan Barat mengingatkan bahwa kepala desa dan lurah tidak boleh melakukan politik praktis menghadapi Pilkada serentak mendatang.
 
"Ada aturan dan sanksi bahwa kades, lurah atau pun pejabat daerah, ASN, TNI, dan Polri tidak boleh berpolitik praktis," kata Kepala Bawaslu Kapuas Hulu, Musta'an, di Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.

Baca juga: Bawaslu Kapuas Hulu proses ASN terlibat politik praktis
 
Disampaikan Musta'an, dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 (satu) Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 (satu) Tahun 2015, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, pada Pasal 71 ayat 1.
 
Ia mengatakan dalam aturan tersebut pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan, dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
 
"Itu kita berbicara aturan, sebab jelas sudah ada aturannya," tegas Musta'an.

Baca juga: ASN jangan terjebak politik praktis
 
Selain itu, kata Musta'an, Pasal 188 berbunyi setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu, atau paling banyak Rp6 juta.
 
Dirinya berharap tidak ada kepala desa atau pun lurah atau ASN yang melanggar aturan tersebut.
 
"Saya minta kita semua sama - sama mengawal proses Pilkada 2020 di Kapuas Hulu," kata Musta'an.

Baca juga: Seorang pengacara siap maju di Pilkada Kapuas Hulu 2020
Baca juga: Hanura belum bersikap untuk Pilkada 2020 Kapuas Hulu
Baca juga: Baiduri akui dua kali gagal pada Pilkada
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020