Bawaslu Kapuas Hulu telah menangani satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam politik praktis dalam kampanye di salah daerah di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
" Satu orang ASN menjabat sekretaris desa (Sekdes) sudah kami proses karena terlibat kampanye untuk salah satu calon legislatif," kata Anggota Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Jumat.
Dikatakan Haidir, persoalan ASN yang terlibat politik praktis itu sudah dilaporkan juga ke Bupati Kapuas Hulu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Menurut dia, yang bersangkutan tidak dilakukan sanksi hukum dan tidak masuk dalam proses gakumdu.
"Setelah terbukti terlibat politik praktis kami menyurati Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu," jelas Haidir.
Disampaikan Haidir, posisi ASN mau pun aparatur desa memang rawan terlibat politik praktis terutama yang berada di desa.
Oleh sebab itu, dirinya kembali mengingatkan agar ASN tidak ikut kampanye dan atau mengarahkan untuk salah satu calon peserta pemilu.
" Aturannya sudah jelas meskipun ASN memiliki hak pilih namun tidak boleh terlibat politik praktis," tegas Haidir.
Sementara itu, salah satu warga Putussibau, Abdurrahman, meminta agar dalam penegakan hukum dalam pengawasan Pemilu ada efek jerak agar dapat memberikan pembelajaran bagi masyarakat luas.
"Bawaslu bisa lebih kepada pembinaan, namun jangan juga tidak ada efek jeraknya, apalagi jika yang melakukan pelanggaran itu seorang ASN dan tidak menutup kemungkinan sejumlah ASN yang memegang kekuasaan justru mengarahkan kepada salah satu calon legislatif," ucap Abdurrahman.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019