Satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berkedudukan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yakni PT BPR Tebas Lokarizki izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-19/D.03/2020 tanggal 27 Januari 2020 mencabut izin usaha PT BPR Tebas Lokarizki, yang beralamat di Jalan Raya Tebas No.31, Kecamatan  Tebas, Kabupaten Sambas,” ujar Kepala OJK Provinsi Kalbar Moch. Riezky F. Purnomo di Pontianak, Senin.

Riezky menyebutkan PT BPR Tebas Lokarizki sejak 25 September 2019 telah ditetapkan sebagai BPR dengan status dalam pengawasan khusus. Hal itu dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan yang berlaku.

“Penetapan status dalam pengawasan khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat,” kata dia.

Dikatakan dia, penetapan yang ada tersebut sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing - masing tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR  dan bank pembiayaan rakyat syariah. 

“Namun, sampai batas waktu yang ditentukan upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus atau pemegang saham untuk keluar dari status dalam pengawasan khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi,” kata dia.

Lanjutnya, mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut dan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

“Setelah pencabutan izin usaha BPR Tebas Lokarizki ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Tebas Lokarizki agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020