Seorang gadis belia berusia 11 tahun asal Desa Jangkang, Kecamatan Putussibau Utara wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, disetubuhi tetangganya sendiri, AP (40) selama kurang lebih setahun.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku menjanjikan korban untuk dibelikan handphone dan bedak, bahkan untuk menuruti nafsunya pelaku sempat mengancam ingin membunuh korban.
"Pengakuan tersangka (AP), persetubuhan itu dilakukan sebanyak 11 kali selama kurang lebih setahun," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kapolsek Putussibau Utara, Iptu Sutikno, kepada Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Sabtu.
Disampaikan Sutikno, pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian sekitar pukul 15. 30 WIB, Jumat kemarin di kediamannya di Desa Jangkang, Kecamatan Putussibau Utara.
Menurut dia, saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah kami tahan, untuk proses hukum selanjutnya," jelas Sutikno. Dikatakan Sutikno, perbuatan pelaku awalnya terungkap dari keluarga korban pada 31 Desember 2019, bahkan pelaku sempat dihukum sesuai adat setempat.
Kemudian keluarga korban, kata Sutikno melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (7/2) kemarin. " Laporan tersebut kami tindaklanjuti dengan menangkap pelaku dan memberikan pemahaman kepada pihak keluarga sehingga persoalan tersebut diselesaikan secara hukum negara," kata Sutikno.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku menjanjikan korban untuk dibelikan handphone dan bedak, bahkan untuk menuruti nafsunya pelaku sempat mengancam ingin membunuh korban.
"Pengakuan tersangka (AP), persetubuhan itu dilakukan sebanyak 11 kali selama kurang lebih setahun," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kapolsek Putussibau Utara, Iptu Sutikno, kepada Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Sabtu.
Disampaikan Sutikno, pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian sekitar pukul 15. 30 WIB, Jumat kemarin di kediamannya di Desa Jangkang, Kecamatan Putussibau Utara.
Menurut dia, saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah kami tahan, untuk proses hukum selanjutnya," jelas Sutikno. Dikatakan Sutikno, perbuatan pelaku awalnya terungkap dari keluarga korban pada 31 Desember 2019, bahkan pelaku sempat dihukum sesuai adat setempat.
Kemudian keluarga korban, kata Sutikno melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (7/2) kemarin. " Laporan tersebut kami tindaklanjuti dengan menangkap pelaku dan memberikan pemahaman kepada pihak keluarga sehingga persoalan tersebut diselesaikan secara hukum negara," kata Sutikno.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020