Putussibau (Antaranews Kalbar) - Polisi menangkap Syap (33), seorang warga Kecamatan Jongkong, Kapuas Hulu, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah pelajar SD setempat.
"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari salah satu orang tua korban pencabulan," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Handoyo di Putussibau, Kapuas Hulu, Jumat.
Dijelaskan Handoyo, kasus tersebut terungkap ketika orang tua korban menemukan uang Rp100 ribu ditas pengajian anaknya.
Merasa curiga dengan uang tersebut, akhirnya orangtuanya menanyakan kepada korban siapa yang memberikan uang tersebut.
"Orang tua korban menanyakan kepada korban dan ternyata uang Rp100 ribu itu diberikan oleh pelaku kepada korban, karena telah meraba kemaluan korban di gudang musik Desa Jongkong," ungkap Handoyo.
Setelah itu, kata Handoyo, orang tua korban dan pelaku melakukan musyawarah di rumah pengurus adat untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Jadi dihadapan orangtua korban pelaku mengakui perbuatannya bahkan perbuatan itu dilakukannya juga kepada enam pelajar lainnya di sekolah yang sama," jelas Handoyo.
Atas kejadian tersebut, akhirnya orang tua korban melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
Menurut Handoyo, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu, untuk penanganan proses hukum lebih lanjut.
Terkait kasus tersebut, selaku Kapolres Kapuas Hulu, Handoyo mengimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, baik dalam pergaulan dengan kawan sebayanya mau pun di lingkungan sekitar.
Polisi Kapuas Hulu tangkap pencabul pelajar SD
Jumat, 5 Oktober 2018 13:11 WIB