Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan ratusan kilogram daging ilegal yang bisa membawa HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina) dan OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina).
"Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan dan Tumbuhan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Jalan Sungai Raya Dalam Pontianak," kata Ketua Tim Pemusnahan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak drh Taryu, di Sungai Raya, Selasa.
Baca juga: Polisi Amankan Gula Ilegal Dan Daging Tringgiling
Ia menjelaskan, media pembawa hama yang berhasil dimusnahkan, di antaranya daging babi dan olahannya sebanyak 89 kg, abon sapi sebanyak 3 kg, daging bebek dan olahannya sebanyak 2 kg, daging ayam sebanyak 3 kg, dendeng daging buaya sebanyak 1 kg, sayuran dan buah sebanyak 81,6 kg, jamur kering sebanyak 7,5 kg, dan bibit/benih tanaman sebanyak 46 paket.
Dia mengatakan, daging ilegal yang dimusnahkan tersebut masuk melalui Bandara Supadio sebanyak 91 kasus, serta tiga kali melalui Kantor Pos, tercatat sejak 12 Desember 2019 hingga 31 Januari 2020.
Ia menambahkan, alasan dimusnahkan daging ilegal tersebut, karena masuk tanpa dokumen resmi, seperti surat kesehatan dari negara asal/daerah asal.
Baca juga: Muk Diamankan Karena Bakso Daging Ilegal
Kedua, pemilik barang itu tidak melaporkannya kepada Petugas Karantina Pertanian atau tidak melakukan penolakan hingga batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, kemudian Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, dan yang terakhir karena barang tersebut telah rusak, busuk dan tidak layak konsumsi.
Baca juga: Polres Sanggau Bekuk Penyelundup Daging Sapi Ilegal
Adapun metode pemusnahanya adalah barang ilegal dibawa ke tempat pemusnahan di Instalasi Karantina Hewan dan Tumbuhan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak.
"Pemusnahan dilakukan terlebih dahulu dengan membuat lubang di dalam tanah, kemudian media pembawa hama tersebut dimasukkan ke dalam lubang dan ditimbun dengan kayu bakar, selanjutnya dilakukan penyiraman dengan solar dan dilakukan pembakaran. Setelah selesai pelaksanaan pembakaran dilakukan penutupan lubang pemusnahan itu," ujarnya pula.
Baca juga: Polda Kalbar Gagalkan Penyeludupan Daging Ilegal Malaysia
Baca juga: Korem Tangkap Truk Angkut Sosis-Daging Ilegal asal Malaysia
Baca juga: Ditemukan Daging Tak Layak Konsumsi Dijual di Sintang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan dan Tumbuhan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Jalan Sungai Raya Dalam Pontianak," kata Ketua Tim Pemusnahan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak drh Taryu, di Sungai Raya, Selasa.
Baca juga: Polisi Amankan Gula Ilegal Dan Daging Tringgiling
Ia menjelaskan, media pembawa hama yang berhasil dimusnahkan, di antaranya daging babi dan olahannya sebanyak 89 kg, abon sapi sebanyak 3 kg, daging bebek dan olahannya sebanyak 2 kg, daging ayam sebanyak 3 kg, dendeng daging buaya sebanyak 1 kg, sayuran dan buah sebanyak 81,6 kg, jamur kering sebanyak 7,5 kg, dan bibit/benih tanaman sebanyak 46 paket.
Dia mengatakan, daging ilegal yang dimusnahkan tersebut masuk melalui Bandara Supadio sebanyak 91 kasus, serta tiga kali melalui Kantor Pos, tercatat sejak 12 Desember 2019 hingga 31 Januari 2020.
Ia menambahkan, alasan dimusnahkan daging ilegal tersebut, karena masuk tanpa dokumen resmi, seperti surat kesehatan dari negara asal/daerah asal.
Baca juga: Muk Diamankan Karena Bakso Daging Ilegal
Kedua, pemilik barang itu tidak melaporkannya kepada Petugas Karantina Pertanian atau tidak melakukan penolakan hingga batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, kemudian Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, dan yang terakhir karena barang tersebut telah rusak, busuk dan tidak layak konsumsi.
Baca juga: Polres Sanggau Bekuk Penyelundup Daging Sapi Ilegal
Adapun metode pemusnahanya adalah barang ilegal dibawa ke tempat pemusnahan di Instalasi Karantina Hewan dan Tumbuhan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak.
"Pemusnahan dilakukan terlebih dahulu dengan membuat lubang di dalam tanah, kemudian media pembawa hama tersebut dimasukkan ke dalam lubang dan ditimbun dengan kayu bakar, selanjutnya dilakukan penyiraman dengan solar dan dilakukan pembakaran. Setelah selesai pelaksanaan pembakaran dilakukan penutupan lubang pemusnahan itu," ujarnya pula.
Baca juga: Polda Kalbar Gagalkan Penyeludupan Daging Ilegal Malaysia
Baca juga: Korem Tangkap Truk Angkut Sosis-Daging Ilegal asal Malaysia
Baca juga: Ditemukan Daging Tak Layak Konsumsi Dijual di Sintang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020