Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung menggagalkan pengiriman 198 burung yang merupakan satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
"Kami kembali mengamankan 198 burung tanpa dokumen, diantaranya adalah 69 burung yang merupakan satwa yang dilindungi, seperti cucak ijo dan beo," kata Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso, di Bandarlampung, Jumat.
Dia mengatakan pengiriman burung tak berdokumen tersebut dapat digagalkan berkat adanya informasi masyarakat terkait upaya penyelundupan satwa ilegal ke Pulau Jawa.
"Sekitar pukul 02.58 WIB, petugas yang melakukan pemeriksaan di dermaga 2 dapat menggiring mobil yang diduga mengangkut burung yang tidak disertai dokumen ke Kantor Karantina,” katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan 198 burung yang dibungkus dalam 19 kardus bekas minuman dan tujuh keranjang plastik. Dengan Rincian burung yang dibawa yaitu 69 satwa dilindungi yaitu 58 cucak ijo dan 11 beo.
"Jenis lainnya 45 burung pelatuk bawang, 78 kepodang, dan 6 cucak keling," kata dia.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari sopir berinisial ADF, ratusan ekor burung itu akan dikirim ke Serang dan Jakarta Selatan.
"Sopir membawa satwa-satwa tersebut dari Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandarlampung. Si sopir juga mengaku hanya dititipkan dan diminta mengantar saja," kata dia.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan, mengatakan bahwa pada momen libur panjang seperti Idul Adha terkadang digunakan untuk melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen.
"Hal itu terbukti atas adanya upaya pengiriman satwa tak berdokumen yang dapat digagalkan petugas kami pada Selasa (19/6). Mungkin dikira petugas akan lengah karena libur panjang, padahal kami tetap berjaga meski libur nasional," kata dia.
Donni pun menyampaikan bahwa pengiriman burung tidak dilarang namun harus memenuhi aspek kesehatan dan dokumen lainnya.
"Terkait burung dilindungi, izinnya minta ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Silakan masyarakat yang akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan melapor ke kantor pelayanan kami," kata dia.
Karantina Lampung menggagalkan pengiriman satwa dilindungi tanpa dokumen
Jumat, 21 Juni 2024 11:03 WIB