Yogyakarta (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi berupa dua ekor burung cucak hijau (Chloropsis sonnerati) oleh penumpang pesawat dari Balikpapan menuju Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Yogyakarta Karman saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu, mengatakan dua ekor satwa dilindungi tersebut saat ini telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta.
"Yang pertama menemukan (satwa dilindungi) itu pramugari karena melihat ada sesuatu yang janggal sehingga ditanyalah penumpang itu, ternyata (membawa) burung," kata dia.
Karman menjelaskan kasus penyelundupan burung cucak hijau diketahui di kabin pesawat Pelita Air dalam penerbangan dari Balikpapan, Kalimantan Timur menuju Yogyakarta pada Juli 2024.
Seorang penumpang di kabin pesawat itu membawa dua ekor burung dilindungi dengan cara memasukkannya ke dalam botol plastik bekas air mineral.
Botol berisi burung tersebut disimpan dalam tas selempang dengan kondisi tutup terbuka, sementara bagian bawah botol dipotong dan disumbat kaus kaki.
Seorang pramugari yang curiga dengan gerak-gerik dan mendengar suara kicauan cucak hijau dalam kabin pesawat kemudian mendekat dan menanyai penumpang itu.
Setelah diketahui membawa burung, pramugari kemudian melapor ke co-pilot maskapai Pelita Air.
"Co-pilot lalu lapor ke petugas 'ground handling' dan saat sampai di bawah langsung diamankan," kata dia.
Petugas Balai Karantina Yogyakarta kemudian mengamankan dan memeriksa kondisi kesehatan burung yang dibawa tanpa disertai dokumen tersebut.
Setelah dinyatakan negatif flu burung atau Avian Influenza (AI) kemudian diserahkan ke BKSDA Yogyakarta.
"Indikasi awal itu memang untuk (koleksi) pribadi, bukan diperdagangkan," ujar Karman.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Yogayakarta Dian Banjar Agung mengatakan burung cucak hijau merupakan salah satu hewan dilindungi berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK Nomor 20 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Karena masih berusia muda, kata Banjar, untuk sementara satwa tersebut dititipkan di Gembira Loka Zoo sebagai salah satu lembaga konservasi di Yogyakarta.
"Burung tersebut berasal dari Kalimantan sehingga tidak bisa dilepasliarkan di Jawa. Harus dikirim kembali ke Kalimantan," kata dia.