Ditpolair Polda Kalbar, sita ratusan batang kayu olahan ilegal yang diangkut menggunakan kapal motor Putri Delima di perairan Sungai Landak, Kabupaten Kubu Raya.

"Kami juga menangkap seorang pelaku berinisial S warga Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak Senin (2/3)," kata Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes (Pol} Benyamin Sapta di Pontianak, Selasa.

Ia mengatakan, pengungkapan praktik ilegal tersebut dilakukan oleh unit Subdit Gakkum Dit Polair Polda Kalbar.

"Saat dilakukan pemeriksaan, sebanyak 300 batu kayu olahan itu diangkut oleh pelaku tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, sehingga langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Diamankannya praktik ilegal tersebut, Senin (2/3) sekitar pukul 10.30 WIB oleh Unit Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar bersama anggota KP. Kasturi-6002 melaksanakan pemeriksaan satu unit kapal KM Putri Delima di perairan Sungai Landak, Teluk Bakung, Kabupaten Kubu Raya.

"Saat ini pelaku berinisial S dan barang bukti sebanyak 300 batang kayu olahan beserta kapal motor untuk sarana angkutan sudah kami amankan di Mako Ditpolair Polda Kalbar," katanya.

Dia menambahkan, pelaku terancam dengan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yakni Undang-Undang Nomor 18 yahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, juncto Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat (1) Huruf b jo. Pasal 12 Huruf l.

Dalam kesempatan itu, Ditpolair Polda Kalbar mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang sifatnya ilegal, dan kalau ada masyarakat yang melihat ada aktivitas ilegal di tempatnya, maka segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, agar segera ditindaklanjuti.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020