Terdakwa kasus korupsi proyek di Kabupaten Bengkayang tahun 2019, Suryadman Gidot yang juga Bupati Bengkayang nonaktif, pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak, menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak.

"Memang pasti orang banyak yang merasa tidak nyaman dengan kasus ini, maka atas nama pribadi, dari lubuk hati yang paling dalam saya sampaikan permohonan maaf kepada semua pihak," kata Suryadman Gidot di Pontianak, Selasa.

Ia juga mengatakan bahwa jika perbuatannya itu salah di mata hukum, maka ia akan mengakuinya.

"Walaupun saya melakukannya dengan niat berbeda, tetapi kalau secara hukum dinilai salah ya pasti saya akui salah, walaupun niatnya baik," ujarnya.

Adapun pada persidangan sebelumnya terdakwa Aleksius (mantan Kadis PUPR Bengkayang) menjadi saksi mahkota dari terdakwa Suryadman Gidot, sementara hari ini, giliran Suryadman Gidot yang menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Aleksius.

Saksi mahkota adalah tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.

Sebelumnya, JPU dari KPK Feby D menyatakan, Suryadman Gidot diduga minta disiapkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang.

Kemudian, ada juga janji dari Suryadman Gidot terhadap kedua kadis tersebut, apabila berhasil mengumpulkan uang sebesar itu, keduanya akan dapat tambahan dari APBD Perubahan 2019.

"Untuk Dinas PUPR Bengkayang sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang sebesar Rp6 miliar," katanya.

Dalam OTT (operasi tangkap tangan) KPK beberapa waktu lalu, total uang yang disita yakni sebanyak Rp340 juta atau uang dugaan suap dari lima kontraktor, empat orang di antaranya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Pontianak.

Suryadman Gidot dan Aleksius diduga melanggar pasal 12 huruf (a) UU Tipikor, Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Jo pasal 65 (1) atau melakukan korupsi berbarengan atau dakwaan keduanya pasal 11 UU Tipikor, Jo 55 (1) ke-1 dan Jo pasal 65 (1) KUHP.

Pewarta: Tim magang/Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020