Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mulai hari ini, Kamis menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam penanganan COVID-19.
 

"Penetapan status KLB penanganan COVID-19 berdasarkan Keputusan Nomor 478/Dinkes/2020 tentang penetapan KLB COVID-19 di Kota Pontianak," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak.
 

Ia menjelaskan, penetapan status KLB juga dalam menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat yang menyatakan Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai KLB di Kalbar.

Baca juga: Sutarmidji tetapkan Kalbar status KLB untuk tanggulangi Covid-19

"Mengingat sudah ada kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Pontianak, maka ditetapkannya KLB COVID-19 di Kota Pontianak sebagai KLB. Status KLB juga dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, yang memerlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar organisasi perangkat daerah," ujarnya.
 

Ia menambahkan, langkah tersebut perlu segera dilakukan, dengan melihat penyebaran COVID-19 ini cenderung meningkat, baik di Kota Pontianak dan Kalbar umumnya.
 

Menurut dia upaya pencegahan dan penanggulangan kejadian meliputi meningkatkan koordinasi organisasi perangkat daerah, lembaga, TNI/Polri, Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi masyarakat.

Baca juga: Dinkes Kalbar gandeng aparat telusuri warga ke Ijtima Ulama

Untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus corona, langkah yang harus dilakukan adalah memutus mata rantai penularan dengan penatalaksanaan kasus meliputi surveilans, isolasi, isolasi mandiri dan karantina, katanya.
 

"Dan yang tidak kalah pentingnya, peningkatan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat serta melaporkan perkembangan penanganan kasus COVID-19," katanya.
 

Sementara itu, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19 di Provinsi Kalbar berkurang berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan setempat pada Kamis pagi dibanding Rabu (18/3).
 

Merujuk ke situs resmi Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, dinkes.kalbarprov.go.id/covid-19 pada Kamis pukul 08.00 WIB, penurunan ODP di Kota Pontianak, dari semula 81 orang kini menjadi 71 orang atau berkurang 10 orang.

Baca juga: Jumlah pasien dalam pengawasan covid-19 di Kalbar menjadi 10 orang
Baca juga: 284 warga Kalbar masuk daftar ODP, terbanyak di Sintang

Pengurangan juga terjadi di Kabupaten Kubu Raya, dari 14 orang menjadi 13 orang. Sedangkan di daerah lain yakni Kabupaten Sanggau (46 orang), Sintang (136 orang), Sambas (21 orang), Kapuas Hulu (satu orang), tidak ada perubahan.
 

Selain itu, juga ada penambahan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak satu orang di ruang isolasi RSUD dr Soedarso Pontianak. PDP tersebut berusia 59 tahun, perempuan, pada 10 Maret berobat ke Kuching dan kembali pada 15 Maret via Entikong.
 

Ia dirawat mulai 18 Maret 2020 dengan keluhan batuk, pilek dan demam. Hasil pemeriksaan rontgen, pasien menderita asma dan pneumonia.
 

Secara keseluruhan, ada 10 PDP yang telah dikarantina yakni di RSUD dr Soedarso empat orang, RS Abdul Azis Singkawang dua orang, RS Pemangkat 1 orang, RS Sambas dua orang, dan RS Ade Moh Djoen Sintang satu orang.


Baca juga: Kalbar catat dua pasien Covid-19 membaik, satu di Singkawang
Baca juga: Kalbar ajukan pengadaan Laboratorium Spesimen Covid-19
Baca juga: Seorang mahasiswi asal Kapuas Hulu suspect Corona di rawat di Sintang

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020