Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni meminta semua pihak termasuk KPK dapat membantu mengawasi dan mengawal proses pengadaan serta pendistribusian alat rapid test COVID-19 yang masuk ke Indonesia.
Sahroni menilai peran serta KPK juga diperlukan untuk turut mengawasi pengadaan rapid test ini agar tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum,
"KPK juga perlu diturunkan untuk mengawasi agar tidak terjadi penyelewengan karena program ini telah menyerap dana negara yang cukup besar," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menilai, pengadaan alat rapid test merupakan pekerjaan besar yang harus dilakukan secara gotong royong.
Karena itu menurut dia, Komisi III DPR RI akan ikut mengawasi pihak yang menjadi rekan kerja komisi seperti Polisi dan Imigrasi, untuk bekerja optimal mengawal proyek ini.
Selain itu Sahroni juga meminta kepada pihak-pihak lain seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat menjalankan koordinasi dengan baik dan benar sehingga kebijakan rapid test dapat dijalankan secara merata.
"Kemenkes dan pemerintah daerah juga perlu turut berkordinasi dalam menyebarkan alat ini ke daerah-daerah sehingga publik bisa terlayani secara maksimal. Tidak boleh ada ego sektoral dalam menjalankan kebijakan ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Sahroni menilai peran serta KPK juga diperlukan untuk turut mengawasi pengadaan rapid test ini agar tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum,
"KPK juga perlu diturunkan untuk mengawasi agar tidak terjadi penyelewengan karena program ini telah menyerap dana negara yang cukup besar," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menilai, pengadaan alat rapid test merupakan pekerjaan besar yang harus dilakukan secara gotong royong.
Karena itu menurut dia, Komisi III DPR RI akan ikut mengawasi pihak yang menjadi rekan kerja komisi seperti Polisi dan Imigrasi, untuk bekerja optimal mengawal proyek ini.
Selain itu Sahroni juga meminta kepada pihak-pihak lain seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat menjalankan koordinasi dengan baik dan benar sehingga kebijakan rapid test dapat dijalankan secara merata.
"Kemenkes dan pemerintah daerah juga perlu turut berkordinasi dalam menyebarkan alat ini ke daerah-daerah sehingga publik bisa terlayani secara maksimal. Tidak boleh ada ego sektoral dalam menjalankan kebijakan ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020