Bupati Lankda, dr. Karolin Margret Natasa mengimbau kepada setiap Kades yang ada di kabupaten itu untuk berperan aktif mencegah penyebaran COVID-19 di desanya masing-masing dengan memanfaatkan Dana Desa yang ada.

"Demi mencegah penyebaran Corona Virus Disease, dana desa boleh digunakan untuk penanganan dan pencegahan wabah ini. Untuk itu, saya meminta setiap Kepala Desa bisa mengalokasikan dana desa dalam upaya pencegahan Corona," kata Karolin di Ngabang, Sabtu.

Menurutnya, diperbolehkannya penggunaan Dana Desa untuk penangana COVID-19 tersebut sudah mendapat restu dari Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal. Menurut Karolin saat ini penanganan COVID-19 merupakan hal yang prioritas dilakukan, mengingat sangat berbahayanya virus ini sehingga upaya pencegahan sampai ditingkat desa hingga ke dusun sangat diperlukan.

Baca juga: COVID-19, Pemkab Landak ajukan alat tes cepat ke Kemenkes RI

"Saat ini penaganan virus corona merupakan hal yang prioritas karena berbahayanya virus ini menyangkut keselamatan masyarakat, sehingga dengan adanya dana desa bisa diperuntukan untuk upaya pencegahan ditingkat desa bahkan hingga ke dusun, serta membentuk Gugus Tugas COVID-19 di desa," tuturnya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak, Mardimo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sudah menginbau semua desa yang ada di Kabupaten Landak agar menindaklanjuti surat edaran Bupati Landak untuk segera mengalokasikan anggaran kegiatan prioritas tersebut.

"Kami sudah menginstruksikan agar Desa-desa di Kabupaten Landak segera menindaklanjuti Surat Edaran Bupati tersebut agar mengalokasikan kegiatan prioritas tersebut," kata Mardimo.

Dijelaskan Mardimo bahwa pemerintah desa dapat melakukan perubahan peraturan Kepala Desa (Perkades) untuk menghadapi kondisi darurat saat ini terkait penanganan COVID-19.

Baca juga: Landak siapkan penyemprotan disinfektan secara massal

"Dalam kondisi darurat, selama belum digunakan Pemerintah Desa dapat segera melakukan Perubahan Perkades tentang perubahan penjabaran APBDes sebelum Rancangan Perdes tentang perubahan APBDes ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang ada dan mengalokasikan anggaran untuk penanganan COVID-19 di tahap I," jelas Mardimo.

Kepala Desa juga diminta untuk memberitahukan kepada Badan Permusyawaratan Desa  (BPD) mengenai penetapan peraturan Kepala Desa tentang  perubahan penjabaran APBDes, dan selanjutnya memberitahukan kepada Bupati melalui surat pemberitahuan mengenai peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDes.

Sementara itu, bagi desa yang masih dalam proses penyusunan APBDes (belum ditetapkan), diimbau agar segera menyesuaikan anggarannya untuk penanganan COVID-19 dan mengalokasikannya di tahap I.

Lebih lanjut Mardimo menyampaikan bahwa batas waktu penetapan Perkades tentang pergeseran penjabaran APBDes diatur paling lambat pada 31 Maret 2020 ini.

"Penetapan  Perkades tentang Pergeseran Penjabaran APBDes  disetting paling lambat 31 Maret, karena alokasi untuk tanggap COVID-19 mulai bulan April hingga Juni," pungkas Mardimo.

Baca juga: Pemkab Landak realokasi anggaran Rp20 miliar untuk wabah COVID-19
Baca juga: Pemkab Landak lakukan penyemprotan desinfektan di fasilitas umum
Baca juga: Karolin : kepala daerah PDIP didorong realokasi APBD untuk pencegahan Covid-19
Baca juga: Satpol PP Landak tertibkan ratusan pelajar dan mahasiswa di keramaian
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020