Kasubsi Teknologi informasi, Intelijen dan Penindakan Kemigrasian, Imigrasi Kelas III Putussibau, Angga mengatakan saat ini hanya tersisa 12 Warga negara asing (WNA) yang tersebar di sejumlah perusahaan dan yayasan di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
" Awalnya jumlah WNA itu ada 46 orang, namun karena wabah COVID - 19 dan Lockdown di sejumlah negara beberapa diantaranya pulang ke negara asal, jadi tinggal tersisa 12 WNA," kata Angga, kepada Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat.
Disampaikan Angga, 12 WNA tersebut terdiri dari satu orang dari Austria, satu orang dari Jerman, tiga orang dari Malaysia, enam orang dari Amerika, dan satu orang dari Korea Selatan.
Menurut dia, dari 12 WNA itu ada yang sebagai Misionaris, di PT KWI dan di perusahaan perkebunan kelapa sawit khususnya Sinar Mas group.
" WNA itu dalam pantauan dan pengawasan kami dan mereka sudah memiliki kartu izin tinggal tetap atau terbatas," jelas Angga.
Sedangkan WNA yang sudah pulang ke negara asal itu ketika ada rencana lockdown oleh negara asalnya, sehingga sejumlah WNA memilih kembali ke negara asal sebelum Lockdown diterapkan.
Dijelaskan Angga, bagi WNA pemegang kartu izin tinggal tetap atau pun terbatas,serta visa dinas mau sampai saat ini masih diperbolehkan masuk ke Negara Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 11 tahun 2020.
" Yang tidak diperbolehkan masuk itu hanya WNA yang memiliki bebas visa salah satu contoh seperti wisatawan," kata Angga.
Ia pun mengimbau kepada pihak perusahaan atau sponsor untuk membawa WNA hang ada tersebut untuk memeriksakan diri ke petugas kesehatan.
" Kami sudah mendatangi pihak perusahaan dan mendata WNA, dan kami minta merkea untuk memeriksakan diri ke petugas kesehatan sebagai antisipasi sebaran COVID - 19," pesan Angga.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
" Awalnya jumlah WNA itu ada 46 orang, namun karena wabah COVID - 19 dan Lockdown di sejumlah negara beberapa diantaranya pulang ke negara asal, jadi tinggal tersisa 12 WNA," kata Angga, kepada Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat.
Disampaikan Angga, 12 WNA tersebut terdiri dari satu orang dari Austria, satu orang dari Jerman, tiga orang dari Malaysia, enam orang dari Amerika, dan satu orang dari Korea Selatan.
Menurut dia, dari 12 WNA itu ada yang sebagai Misionaris, di PT KWI dan di perusahaan perkebunan kelapa sawit khususnya Sinar Mas group.
" WNA itu dalam pantauan dan pengawasan kami dan mereka sudah memiliki kartu izin tinggal tetap atau terbatas," jelas Angga.
Sedangkan WNA yang sudah pulang ke negara asal itu ketika ada rencana lockdown oleh negara asalnya, sehingga sejumlah WNA memilih kembali ke negara asal sebelum Lockdown diterapkan.
Dijelaskan Angga, bagi WNA pemegang kartu izin tinggal tetap atau pun terbatas,serta visa dinas mau sampai saat ini masih diperbolehkan masuk ke Negara Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 11 tahun 2020.
" Yang tidak diperbolehkan masuk itu hanya WNA yang memiliki bebas visa salah satu contoh seperti wisatawan," kata Angga.
Ia pun mengimbau kepada pihak perusahaan atau sponsor untuk membawa WNA hang ada tersebut untuk memeriksakan diri ke petugas kesehatan.
" Kami sudah mendatangi pihak perusahaan dan mendata WNA, dan kami minta merkea untuk memeriksakan diri ke petugas kesehatan sebagai antisipasi sebaran COVID - 19," pesan Angga.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020