Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius masing-masing dituntut 6 dan 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap sejumlah proyek di Pemkab Bengkayang, tahun 2019.
"Menjatuhkan pidana (tuntutan) kepada terdakwa Suryadman Gidot berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Trimulyono saat membacakan surat tuntutan melalui persidangan yang digelar dengan video conference, Selasa.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Suryadman adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, dan belum sempat menikmati uang suap tersebut.
Jaksa menyebut Suryadman terbukti menerima suap senilai Rp340 juta yang berasal dari kontraktor melalui Aleksius. Sementara Aleksius dituntut dengan 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Sebelumnya, dalam konstruksi perkara KPK pascaoperasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus itu disebutkan bahwa Suryadman meminta uang kepada Aleksius. Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan Rp6 miliar.
Suryadman diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.
Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.
Kemudian, Aleksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi (FJ).
Rinciannya, pertama Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Menjatuhkan pidana (tuntutan) kepada terdakwa Suryadman Gidot berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Trimulyono saat membacakan surat tuntutan melalui persidangan yang digelar dengan video conference, Selasa.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Suryadman adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, dan belum sempat menikmati uang suap tersebut.
Jaksa menyebut Suryadman terbukti menerima suap senilai Rp340 juta yang berasal dari kontraktor melalui Aleksius. Sementara Aleksius dituntut dengan 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Sebelumnya, dalam konstruksi perkara KPK pascaoperasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus itu disebutkan bahwa Suryadman meminta uang kepada Aleksius. Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan Rp6 miliar.
Suryadman diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.
Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.
Kemudian, Aleksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi (FJ).
Rinciannya, pertama Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020