Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, segera membahas  pemberian keringanan pajak dan retribusi bagi para pelaku usaha setempat di tengah pandemi COVID-19.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan, pemberian keringanan pajak dan retribusi kepada pelaku usaha dilakukan mengingat wabah COVID-19 yang terjadi di Kalbar sangat berpengaruh terhadap pendapatan mereka.

"Karena itu, Pemkot Singkawang akan memberikan keringanan kepada pelaku usaha selama tiga bulan ke depan," kata Tjhai Chui Mie di Singkawang, Jumat.

Dia mengungkapkan, kurangnya pendapatan bagi para pelaku usaha harus menjadi perhatian Pemkot Singkawang.sehingga, dalam pembahasan nanti, Pemkot Singkawang juga akan memanggil para pelaku usaha yang ada di Singkawang.

"Keringanan itu setidaknya dapat membangkitkan semangat mereka dalam berusaha khususnya di tengah pandemi COVID-19," ujarnya.

Ketua PHRI Singkawang, Mulyadi Qamal mengatakan, pandemi COVID-19 telah memberikan dampak yang signifikan terutama kepada pelaku usaha perhotelan.

"Sudah ada empat hotel yang tutup mengingat tingkat hunian di hotel sekarang ini memang sangat berkurang," katanya.

Pengelola hotel pada akhirnya mengambil keputusan untuk merumahkan puluhan karyawannya. "Kalau masa pandemi COVID-19 belum berakhir kemungkinan akan ada hotel-hotel yang lainnya menyusul," ujarnya.

Hotel-hotel yang masih buka pun saat ini mulai mengurangi karyawannya sehingga, dengan situasi dan kondisi seperti ini, PHRI Singkawang berkeinginan ada kebijakan dari Pemkot Singkawang dan instansi terkait terutama pada masalah pajak dan listrik agar dibebaskan.

"Kami  berkeinginan agar pajak hotel dan restoran bisa dibebaskan," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020