Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat menggratiskan air untuk pelanggan rumah sederhana, rumah ibadah dan rumah adat dan juga memberikan diskon tagihan bulanan bagi masyarakat.

"Pemberian keringanan ini  untuk membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19 dan PDAM Tirta Senentang  tetap menjaga dan memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat dengan memberikan keringanan tersebut," kata Bupati Sintang, Jarot Winarno di Sintang, Sabtu

Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Senentang, Jane Elisabeth Wuysang mengatakan  segera menyiapkan pelaksanaan teknis terkait instruksi Bupati Sintang itu, dengan demikian keringanan pembayaran air bersih bisa langsung diimplementasikan secepatnya.

Baca juga: Legislatif Pontianak desak Pemkot Pontianak berikan keringanan tagihan PDAM

“Pemakaian air gratis diberikan kepada kelompok I, pelanggan golongan sosial umum, sosial khusus dan rumah tangga sederhana dan rumah adat semi permanen,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, golongan sosial umum merupakan pelanggan yang dalam kegiatannya memberikan pelayanan kepada masyarakat umum dan diluar kawasan bisnis serta tidak mendapat sumber dana dari kegiatannya. Golongan sosial khusus pelanggan yang dalam kegiatannya melayani masyarakat yang mendapatkan sumber dana sebagian dari kegiatannya.

“Rumah tangga sederhana dengan luas kurang lebih 36 meter persegi dan rumah adat tradisional semi permanen juga digratiskan, ada 509 sambungan dengan total 3.054 jiwa di kelompok I,” ungkapnya.

Baca juga: PLN siapkan layanan WhatsApp listrik gratis mulai 6 April

Keringanan potongan pembayaran rekening air sebesar 20 persen diperuntukan kepada Kelompok II yakni konsumen pelanggan rumah tangga menengah, rumah dengan luas bangunan diatas 36 sampai 100 meter persegi atau rumah deret yang terdiri dari kompartemen mandiri.

“Untuk pelanggan kelompok II terdampak sebanyak 5.673 sambungan atau 34.038 jiwa, total keseluruhan pelanggan PDAM Senentang Kabupaten Sintang hingga bulan Maret 2020 sebanyak 7.990 sambungan atau 47.940 jiwa,” sambung Jane.

Keringanan ini mulai berlaku untuk pembayaran April dan Mei 2020 yang terbit pada bulan Mei dan Juni 2020.
“Semua kebijakan ini telah melalui mekanisme dan perhitungan beban operasional perusahaan. Setidaknya ini merupakan langkah terbaik yang diambil untuk membantu meringankan beban warga masyarakat kita selama pandemi COVID-19,” kata Jane.

Baca juga: Pembebasan tagihan dan diskon listrik bertahap mulai hari ini
Baca juga: Menunggak puluhan juta, PLN putus aliran listrik di kantor bupati
Baca juga: PDAM Pontianak gandeng BCA terkait pembayaran air
 

Pewarta: Andilala dan HS Putra

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020