Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya meminta Gubernur Kalbar untuk meninjau ulang kebijakan pembagian beras dampak virus COVID-19 kepada masyarakat miskin di Kecamatan Sungai Raya karena terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan hingga mencapat 14.144 KK miskin.

"Kami sebelumnya menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Kalbar yang telah memprogramkan pembagian beras terhadap masyarakat terdampak COVID-19 dan ini dituangkan dalam SK Gubernur nomor 460/0928/D5/III/2020 dimana Kabupaten Kubu Raya mendapat alokasi beras untuk untuk 64.144 kepala keluarga miskin dengan masing-masing mendapat 20 kilogram beras. Acuan data penerima dalam surat tersebut adalah DTKS dari Kemensos," kata Ketua Apdesi Kecamatan Sungai Raya, Musa di Sungai Raya, Minggu.

Berdasarkan surat gubernur tersebut, Bupati Kubu Raya menguatkannya dengan mengeluarkan surat nomor 394/DINSOS/2020 dengan menjelaskan alokasi pembagian setiap kecamatan dan desa, dimana khusus kecamatan Sungai Raya bantuan tersebut dialokasikan untuk 17.957 KK miskin dengan tetap berpatokkan pada DTKS Kemensos.

Baca juga: Bulog Kalbar sudah salurkan 86 persen beras bantuan pemprov

Kepala Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya itu menambahkan, dengan berdasarkan keputusan surat gubernur Kalbar yang pertama dan surat keputusan Bupati Kubu Raya tersebut, pemerintah desa telah melakukan sosialisasi kepada seluruh RT di desa masing-masing. 

"Akan tetapi, kami memperyanyakan kepada Gubernur Kalbar, sesuai dengan surat Gubernur tertanggal 1 April 2020 dengan nomor surat 522/09431/DPPKH-B1 tentang penerimaan bantuan khusus di Kecamatan Sungai Raya terjadi pengurangan dari 17.957 menjadi hanya 3.813 rumah tangga miskin dan artinya jumlah itu berkurang 14.144 KK," tuturnya.

Untuk itu pihaknya meminta Gubernur Kalbar untuk meninjau ulang kebijakannya dalam penyaluran bantuan dampak virus COVID-19 kepada desa-desa di Kecamatan Sungai Raya, mengingai 17.957 KK yang menerima bantuan sudah tersebar luas di desa masing-masing melalui WA grup dan media sosial lainnya.

"Masalahnya, jika di Kecamatan Sungai Raya hanya 3.813 KK miskin yang menerima, lalu bagaimana dengan 14.144 KK miskin yang lain yang tidak kebagian. Ini tentu menjadi polemik bagi desa yang akan membagikannya. Terlebih berdasarkan data di  surat Gubernur tertanggal 1 April 2020 dengan nomor surat 522/09431/DPPKH-B1 ini, hanya Kecamatan Sungai Raya saja yang dikurangi, sementara kecamatan lainnya tidak," katanya.

Baca juga: Pemuda Pancasila Kapuas Hulu salurkan beras untuk gugus tugas COVID - 19

Musa mengatakan, pembagian beras bantuan penanggulangan COVID-19 di Kecamatan Sungai Raya tentu akan menjadi polemik bagi pemerintah desa, karena bantuan yang ada tidak sesuai dengan jumlah masyarakat miskin yang menerimanya. 

"Unuk itu, sekali lagi kami meminta kepada Gubernur Kalbar untuk bisa konsisten dengan kebijakan yang telah dibuat, sehingga terjadi keadilan dalam pembagian bantuan yang diberikan oleh Pemprov kepada masyarakat di setiap daerah," kata Musa.

Baca juga: Koramil Ledo distribusi beras bantuan gunakan longboat
Baca juga: Pemkab Kubu Raya harapkan Kalbar penuhi kekurangan 282 ton bantuan beras
Baca juga: Kubu Raya kekurangan 282 ton beras bantuan dari Pemprov Kalbar

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020